• Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, 19 Oktober, 2026
  • Login
Berita Sultra
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
    • Teknologi
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
Home Hukum

Pelaku Pembusuran di Kendari Berhasil Dibekuk

admin by admin
18/10/2023
in Hukum
Dua Pelajar Ditangkap Usai Lempar Rumah Warga Pakai Botol Bensin

Terduga pelaku pembusuran di Jalan Poros Mangga Dua, Kota Kendari, diringkus polisi. Foto: Istimewa.

612
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, BERITASULTRA.ID – Terduga pelaku penganiyaan menggunakan busur panah di Kota Kendari akhirnya tertangkap, Jumat, 20 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WITA.

Pelaku diketahui berinisial AM (22). AM melakukan pembusuran terhadap MZ (18) di Jalan Poros Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Rabu 18 Oktober 2023 siang.

Pembusuran itu terjadi saat korban sedang duduk bersama dua temannya di Jalan Poros Mangga Dua. Tak lama kemudian, pelaku datang dan menendang teman korban.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku tak terima ditatap oleh korban. Saat itulah pelaku mengeluarkan panah busur.

“Meskipun korban lari untuk menyelamatkan diri, pelaku tetap mengejar sambil menarik dan melepaskan panah busur,” terangnya.

Akibatnya, mata busur tertancap di bagian paha sebelah kiri bagian belakang. Usai melakukan pembusuran, pelaku melarikan diri.

“Setelah suasana aman, korban diantar oleh temannya ke Puskesmas Kandai untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra itu.

Saat dibekuk, lanjut Eka, pelaku kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam (busur).

“Kami juga mengamankan dua buah katapel dan tiga mata busur,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Redaksi.

Tags: Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka FathurrahmanPelaku busur di KendariPolresta Kendari
Previous Post

Pemerintah Kecamatan Ngapa, Buka Donasi Untuk Korban Kebakaran Rumah

Next Post

Pemkab Buteng dan Kejari Buton Teken MOU Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Kegiatan Diseminasi Pembentukan BRIDA Se-Sultra Resmi Dibuka

Pemkab Buteng dan Kejari Buton Teken MOU Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Lima Puluh Mahasiswa UHO Magang di Perusahaan Jepang

Lima Puluh Mahasiswa UHO Magang di Perusahaan Jepang

14/10/2026
Takdir Saili Unggul dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo

Takdir Saili Unggul dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo

14/10/2026
Prodi Manajemen Sumber Daya Perairan FPIK UHO Jalani Asesmen Akreditasi

Prodi Manajemen Sumber Daya Perairan FPIK UHO Jalani Asesmen Akreditasi

10/10/2026
UHO Gelar The 2nd ICFE 2026, Dorong Inovasi Riset dan Kolaborasi Global untuk Kelestarian Hutan

FHIL UHO Gelar ICFE 2026, Bahas Masa Depan Hutan di Tengah Ancaman Perubahan Iklim

08/10/2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
info@beritasultra.id

Copyright © 2023 Berita Sultra

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
    • Teknologi

Copyright © 2023 Berita Sultra

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In