KENDARI, BERITASULTRA.ID – Terduga pelaku penganiyaan menggunakan busur panah di Kota Kendari akhirnya tertangkap, Jumat, 20 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WITA.
Pelaku diketahui berinisial AM (22). AM melakukan pembusuran terhadap MZ (18) di Jalan Poros Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Rabu 18 Oktober 2023 siang.
Pembusuran itu terjadi saat korban sedang duduk bersama dua temannya di Jalan Poros Mangga Dua. Tak lama kemudian, pelaku datang dan menendang teman korban.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku tak terima ditatap oleh korban. Saat itulah pelaku mengeluarkan panah busur.
“Meskipun korban lari untuk menyelamatkan diri, pelaku tetap mengejar sambil menarik dan melepaskan panah busur,” terangnya.
Akibatnya, mata busur tertancap di bagian paha sebelah kiri bagian belakang. Usai melakukan pembusuran, pelaku melarikan diri.
“Setelah suasana aman, korban diantar oleh temannya ke Puskesmas Kandai untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra itu.
Saat dibekuk, lanjut Eka, pelaku kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam (busur).
“Kami juga mengamankan dua buah katapel dan tiga mata busur,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Redaksi.