KENDARI, BERITASULTRA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPRD Sultra menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran belanja senilai Rp 4,9 Triliun.
Hal ini hasil rapat paripurna DPRD Sultra membahas dua agenda pokok pengambilan keputusan atas Ranperda APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan pengambilan keputusan atas Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat paripurna di hadiri langsung Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto di Hotel Fortune Kendari, Kamis, 30 November 2023.
Sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa/kelurahan Ranperdanya telah disetujui juga setelah dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pj Gubernur Sultra mengatakan bahwa penetapan APBD harus didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Setelah disetujuinya Ranperda tentang APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024, saya berharap agar rancangan ini segera dikirim ke Kemendagri guna proses selanjutnya,” ucap Andap Budhi Revianto.
Pj Gubernur mengucapkan terima kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Sultra dan para pihak yang telah memberi dukungan dalam seluruh proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Terima kasih atas sinergisitas yang baik, sebagai mitra kerja yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Mantan Kapolda Sultra ini berharap semoga hal-hal seperti ini dapat berkelanjutan dalam penyelenggaraan berbagai agenda kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Reporter: Tyenk