KENDARI, BERITASULTRA.ID – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra mendengarkan penjelasan gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Fortune Kendari, Rabu, 29 November 2023.
Hadir dalam kegiatan para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sultra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kabinda, Kepala BNN, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Pimti Pratama Pemprov, Plh Sekda Sultra,Asisten 1 Setda Sultra, Para Kepala OPD dan pejabat terkait.
Wakil Ketua DPRD 1, Herry Asiku membuka rapat paripurna dengan acara pokok masing-masing penjelasan/pidato pengantar gubernur atas Ranperda tentang APBD Sultra tahun anggaran 2024.
Kemudian, pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan atas dua Raperda masing-masing Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data/kelurahan presisi dan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penjelasan dan pidato pengantar Pj Gubernur Sultra atas Ranperda tentang APBD Sultra Tahun Anggaran 2024 bahwa di dalam rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran dan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, kebijakan umum APBD (KUA) tahun anggaran 2024 disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah Provinsi Sultra tahun 2024-2026 mengacu pada peraturan Gubernur Sultra nomor 14 Tahun 2018-2023, H. Ali Mazi, S.H
Kedua, KUA tahun anggaran 2024 disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah Prov. Sultra tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Gubernur Sultra nomor 14 tahun 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur Sultra 2018-2023, Ali Mazi.
Ketiga, dasar hukum yang digunakan untuk penyusunan rencana kerja pembangunan daerah Provinsi Sultra tahun 2024, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah telah dinyatakan tidak berlaku.
“Saya mengingatkan kembali mengenai catatan di dalam kesepakatan yang telah kita setujui bersama,” ucap Andap Budhi Revianto.
Ia menyampaikan dasar hukum di dalam penyusunan Ranperda tentang APBD Sultra tahun anggaran 2024 ini, disesuaikan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan kebijakan umum APBD (KUA) disesuaikan dengan ketentuan pada 89 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang membuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, strategis pencapaian.
Adapun tahapan dalam penyusunan APBD rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disesuaikan dengan ketentuan pasal 89 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019. Mengenai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023
“Begitu pula mengenai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023,” ungkapnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 yang memuat penerimaan daerah berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan daerah yang memiliki kepastian, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pengendalian inflasi di daerah, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, stabilitas perekonomian, mengantisipasi perubahan iklim dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrim,
Selanjutnya, penyusunan APBD tahun anggaran 2024 Pemerintah Daerah Provinsi yaitu sinergitas dan penyelarasan program pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota terhadap prioritas pembangunan nasional dan arah kebijakan ekonomi dan fiskal nasional, Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah Kab/Kota dengan prioritas pembangunan Provinsi dan arah kebijakan ekonomi dan fiskal nasional, Prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada rencana kerja pemerintah.
Kemudian, dalam mekanisme penyusunan APBD tahun anggaran 2024 agar didasari angka (2) huruf A dan D untuk belanja daerah yang dialokasikan untuk anggaran pendapatan desa/kelurahan presisi se-Sultra, yang didalam pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah Desa/Kelurahan dibantu pemerintah daerah Kab/Kota yang dikoordinasikan oleh pemerintah Provinsi dengan melibatkan perguruan tinggi
Lalu, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024 berdasarkan angka (2) huruf C dan angka (3) huruf B poin II belanja daerah mengakomodir usan program dan sub kegiatan dari pemerintah daerah Kab/Kota terkait dengan lima bidang kesejahteraan rakyat yaitu terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan yang layak dan lima jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM dan infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik
Target pendapatan daerah tahun 2024 secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp 4,744 triliun sehingga pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 1,709 triliun. Tentu target berasal dari komponen pajak daerah direncanakan sebesar Rp 1,417 triliun bersumber dari pajak kendaraan bermotor direncanakan sebesar Rp 305,622 miliar, Balik nama kendaraan bermotor direncanakan sebesar Rp 352,797 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor direncanakan sebesar Rp 500,276 miliar, pajak air permukaan direncanakan sebesar Rp35,948 miliar, pajak rokok direncanakan sebesar Rp 222,733 miliar.
Selain komponen pendapatan daerah, ada juga komponen retribusi daerah direncanakan sebesar Rp 41,311 miliar, komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp 64,974 miliar dan komponen lain-lain PAD yang sah direncanakan sebesar Rp 185,394 miliar.
Selanjutnya, disampaikan pendapatan asli daerah di Provinsi Sultra diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pada APBD tahun anggaran 2024, dengan meningkatkan kemandirian fiskal daerah, melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan kewenangan, pendayagunaan aset daerah dengan cara mendorong sinergi yang lebih kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi dan kab/kota.
Dengan demikian, diharapkan optimalisasi sumber-sumber pada dimaksud dapat memberikan stimulus pada percepatan proses pembangunan yang berkelanjutan
Selain pendapatan daerah yang bersumber dari PAD terdapat pula pendapatan transfer yang secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp 3,035 triliun dengan rincian dana bagi hasil ditargetkan sebesar Rp 546,258 miliar, dana alokasi umum ditargetkan sebesar Rp 1,676 Triliun, dana alokasi khusus fisik Rp 279,582 miliar, dana alokasi khusus non fisik ditargetkan sebesar Rp 533,128 miliar
Secara keseluruhan belanja daerah direncanakan sebesar 4,927 triliun Rupiah terdiri dari belanja operasi direncanakan sebesar Rp 3,325 triliun berupa belanja pegawai sebesar Rp 2,007 triliun, belanja barang dan jasa sebesar Rp 961,977 miliar, belanja bunga Rp 45,097 miliar, belanja hibah sebesar 306,874 miliar antara lain digunakan untuk hibah uang KPU sebesar Rp 139,986 miliar dalam rangka penyelenggaraan pilkada.
Selain itu, belanja hibah uang pada Bawaslu sebesar Rp 30,117 miliar dalam rangka penyelenggaraan pilkada, hibah uang pada Polda sebesar Rp 50 miliar dalam rangka pengamanan penyelenggaraan pilkada dan hibah uang pada Korem 143 HO sebesar Rp 5,000 miliar.
Dalam rangka pengamanan penyelenggaraan pilkada yaitu belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp 3,740 miliar, belanja modal direncanakan sebesar Rp 848,186 miliar, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 25,000 miliar dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp 728,607 miliar.
Selanjutnya, belanja daerah, pada APBD tahun anggaran 2024 diprioritaskan untuk pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah, terutama yang memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu diarahkan untuk percepatan penurunan stunting, penuntasan kemiskinan ekstrim, penanganan inflasi, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024, mitigasi dan penanganan bencana, penerapan standar pelayanan minimal dan
pelaksanaan mandatory spending
Dalam Ranperda APBD tahun anggaran 2024 Pemprov Sultra berfokus juga pada prioritas program dan kegiatan/sub kegiatan kesejahteraan rakyat.
“Untuk itu melalui kesempatan ini, mohon dukungan terhadap 5 (lima) program kesejahteraan rakyat yaitu
pemenuhan kebutuhan sandang pangan dan papan, pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan dan kebudayaan, pemenuhan kebutuhan di bidang kesehatan, lapangan kerja, jaminan sosial dan investasi, pemenuhan kebutuhan di bidang jaminan kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, pemenuhan peningkatan kebutuhan infrastruktur dan lingkungan hidup,” terangnya.
Secara keseluruhan penganggaran pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2024 dapat diuraikan sebagai penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 530,000 miliar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 347,502 miliar dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo pada PT. Sarana Multi Infrastruktur.
Untuk kondisi keuangan yang berimbang antara penerimaan pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2024, tetap perlu dilakukan pendalaman agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan nantinya memiliki hasil dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya instruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra agar senantiasa mengikuti proses pembahasan APBD dengan baik dan tuntas agar target kinerja program dan kegiatan dapat tercapai,” tuturnya.
Kemudian, dilanjut Andap, dengan mendengarkan fraksi-fraksi dalam dewan atas 2 buah Raperda tersebut yaitu Ranperda sistem berbasis data/kelurahan presisi dan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Redaksi.