KENDARI, BERITASULTRA.ID – Dua remaja masih berstatus pelajar harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Keduanya masing-masing berinisial AM (16) dan IMR (15). Mereka ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat, 21 Oktober 2023.
Kasus ini terungkap berawal dari pemilik motor mengamankan IMR di Jalan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dan dibawa ke Polresta Kendari.
Kemudian, Tim Buser 77 melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ke dua yaitu AM.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Poasia karena locus dan tempus (waktu dan tempat) terjadi di wilayah hukum Polsek Poasia.
“Selain mengamankan tersangka, Tim Buser 77 juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna merah hitam,” ucap Eka Fathurrahman, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Kasus curanmor ini terjadi Minggu 08 Oktober 2023 sekitar 02.30 Wita. TKP nya, kata dia, di sebuah rumah kos di Lorong Rajawali, Jalan AH Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu.
“Saat itu tersangka AM melihat motor Honda Scoopy sedang terparkir di depan kos. AM mendorong motor keluar dari parkiran kos,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia, AM menyimpang motor ditempat aman dan memanggil satu rekannya inisial IMR. Motor tersebut dibawa kabur oleh dua tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelajar dikenakan pasal 363 ke-3, ke-4 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Redaksi.