BUTENG, BERITASULTRA.ID – Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf menghadiri sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Buton Tengah dalam rangka kegiatan retribusi tanah T.A 2023, di Aula Kantor Bupati, Kamis (30/11/2023).
Retribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek retribusi tanah kepada subjek retribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat), dimana tujuan dari retribusi tanah adalah memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, menangani sengketa dan konflik agraria, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menciptakan sumber lapangan kerja melalui pemanfaatan tanah serta memberikan akses kepada sumber ekonomi.
Tampak hadir pada kegiatan ini, asisten, kadis pertanian, Plt kadis PUTR, kadis DPMPTSP, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Kabag dan Pejabat lainnya lingkup pemkab Buton Tengah.
Reporter: Tyenk
















































