BUTENG, BERITASULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah bersama Pemkab Buton Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripuran DPRD Buton Tengah, Kamis malam, (30/11/2023).
Dalam sambutannya Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Buton Tengah atas tanggung jawab dan komitmen dalam proses pembangunan daerah. Keberhasilan persetujuan Raperda APBD 2024 menjadi pertanda semangat keseriusan dan kerjasama dalam menyelesaikan seluruh tahapan dan agenda percepatan pembahasan.
“Pentingnya kerja sama dan koordinasi sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, hal ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk melaksanakan berbagai agenda pembangunan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Buton Tengah”, katanya.
Ia menambahkan, peyusunan Raperda APBD telah di sesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buton Tengah, yang merupakan prioritas dan tercantum dalam kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) TA 2024. Proses pembahasannya juga dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencerminkan kerjasama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Tindak lanjut persetujuan bersama ini, akan disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Pj Bupati, Andi Muhammad Yusuf berharap, evaluasi ini dapat menguji kesesuaian Raperda dengan segala aspek teknis, materi, dan legalitas.
“Anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja, disiplin terhadap pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas, tampa mengabaikan kualitas pelaksanaan”, tegasnya.
Rincian pokok pokok APBD Kabupaten Buton Tengah 2024 antara lain:
- Pertama, Pendapatan Daerah. Optimalisasi pendapatan daerah sebagai pilar utama untuk menambah alokasi anggaran daerah, dengan fokus pada pengelolaan yang profesional dari segala aspek.
- Kedua, Belanja Daerah. Prioritas belanja daerah tahun 2024 di fokuskan pada pembiayaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pembangunan sarana dan prasarana terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrim, serta 60% Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
- Ketiga, Pembiayaan Daerah. Defisit anggaran akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sehingga struktur anggaran 2024 mengikuti anggaran berimbang atau zero defisit.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Buton Tengah. Saya berharap, Raperda APBD 2024, dapat menjadi pijakan untuk percepatan pelaksanaan anggaran yang berkualitas”, tutupnya.
Reporter: Tyenk