KENDARI, BERITASULTRA.ID – Demi memperjuangkan kepentingan umum, seorang pengacara bernama La Ide Olo malah dijadikan terdakwa.
Hari ini, La Ode Olo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 10 Februari 2024.
Sebelumnya, La Ode Olo dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain La Ode Olo, pengacara lainnya yakni Ika Safitri Umar, beserta empat orang swasta lainnya yakni Muchyiddin, Sainuddin Larango, Rahmat dan Ilham Amirullah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, mereka memperjuangkan penggunaan akses jalan di Lorong Kharisma V Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang diserobot dan ditutup oleh pengusaha lokal.
Pada sidang di PN Kendari, La Ode Olo, Rahmat dan Ilham Amirullah diajukan sebagai terdakwa. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 atat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Penasihat hukum para terdakwa, Machbub dari Kantor Hukum Rudal & Partners mengatakan bahwa upaya La Ode Olo bersama rekannya untuk membongkar pagar yang dibangun oknum pengusaha untuk menutup akses jalan di Lorong Kharisma V memiliki dasar hukum, yakni rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kendari.
“Di sisi lain, berdasarkan hasil identifikasi dari BPN Kota Kendari, disebutkan kalau jalan Lorong Kharisma V di Kelurahan Kambu ini tidak memiliki sertipikat atau tidak bersinggungan dengan tanah atas nama Bahaluddin,” ucapnya.
Machbub menegaskan bahwa BPN Kota Kendari telah dua kali melakukan identifikasi lapangan dan telah melakukan pemeriksaan kepemilikan yang dibuktikan dengan adanya surat dan berita acara dengan tegas menyebutkan tidak ada sertipikat di atas lahan Jalan Lorong Kharisma ini.
“Tapi penyidikan justru berkebalikan, ini nyata bertentangan,” ungkapnya.
Tindakan pembongkaran tembok yang dibangun oleh oknum pengusaha di jalan Lorong Kharisma, kata dia, justru merupakan tindak pidana karena menyorobot akses jalan milik warga yang telah bertahun-tahun digunakan.
“Apalagi hasil pemeriksaan melalui RDP di DPRD Kendari sudah secara nyata menyebutkan kalau lokasi tersebut adalah milik umum dan akan didaftarkan sebagai aset daerah,” ujarnya lagi.
Harusnya, lanjut Machbub, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari harusnya membela warganya yang berusaha menjaga aset publik. Bukan justru dijadikan terdakwa. Proses penyidikan secara nyata mengabaikan banyak fakta terkait kepemilikan jalan di Lorong Kharisma ini.
Senada dengan itu, penasehat hukum La Ode Olo dan kawan-kawan Muhammad Nursalam menekankan pada hasil identifikasi BPN Kendari atas sertipikat hak milik Nomor 234 Kambu SU.25/2001 atas nama Bahaluddin dan sertipikat Nomor 2087 Kambu Surat Ukur SU.08/2000 atas nama Anis Rohayati pada jalan Lorong Kharisma V, menunjukkan tidak ada tumpang tindih kepemilikan.
“Berdasarkan surat resmi dari BPN terkait dengan identifikasi lapangan terhadap objek, secara tegas BPN telah menyebutkan kalau terhadap jalan tidak ada sertipikat hal atas tanah. Jadi atas dasar apa pelapor Bahaluddin melaporkan klien kami (La Ode Olo dan rekan),” bebernya.
Menurutnya, hasil identifikasi BPN tersebut, pihak kepolisian tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena bangunan yang dibongkar berdiri di atas jalan umum dan belum bersertipikat.
“Menurut kami prosesnya cacat, tidak layak diajukan ke persidangan. Kami meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan terhadap klien kami,” tutupnya.
Redaksi.
















































