• Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, 1 September, 2026
  • Login
Berita Sultra
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
    • Teknologi
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
Home Hukum

Perjuangkan Hak Publik, Pengacara Jadi Terdakwa, Machbub: Tak Layak Masuk Pengadilan

Redaksi by Redaksi
10/02/2025
in Hukum, Kendari
Perjuangkan Hak Publik, Pengacara Jadi Terdakwa, Machbub: Tak Layak Masuk Pengadilan

Suasana dalam ruang pengadilan atas terdakwanya pengacara La Ode Bolo. Foto: (Ist).

612
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, BERITASULTRA.ID – Demi memperjuangkan kepentingan umum, seorang pengacara bernama La Ide Olo malah dijadikan terdakwa.

Hari ini, La Ode Olo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 10 Februari 2024.

Sebelumnya, La Ode Olo dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain La Ode Olo, pengacara lainnya yakni Ika Safitri Umar, beserta empat orang swasta lainnya yakni Muchyiddin, Sainuddin Larango, Rahmat dan Ilham Amirullah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, mereka memperjuangkan penggunaan akses jalan di Lorong Kharisma V Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang diserobot dan ditutup oleh pengusaha lokal.

Pada sidang di PN Kendari, La Ode Olo, Rahmat dan Ilham Amirullah diajukan sebagai terdakwa. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 atat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Penasihat hukum para terdakwa, Machbub dari Kantor Hukum Rudal & Partners mengatakan bahwa upaya La Ode Olo bersama rekannya untuk membongkar pagar yang dibangun oknum pengusaha untuk menutup akses jalan di Lorong Kharisma V memiliki dasar hukum, yakni rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kendari.

“Di sisi lain, berdasarkan hasil identifikasi dari BPN Kota Kendari, disebutkan kalau jalan Lorong Kharisma V di Kelurahan Kambu ini tidak memiliki sertipikat atau tidak bersinggungan dengan tanah atas nama Bahaluddin,” ucapnya.

Machbub menegaskan bahwa BPN Kota Kendari telah dua kali melakukan identifikasi lapangan dan telah melakukan pemeriksaan kepemilikan yang dibuktikan dengan adanya surat dan berita acara dengan tegas menyebutkan tidak ada sertipikat di atas lahan Jalan Lorong Kharisma ini.

“Tapi penyidikan justru berkebalikan, ini nyata bertentangan,” ungkapnya.

Tindakan pembongkaran tembok yang dibangun oleh oknum pengusaha di jalan Lorong Kharisma, kata dia, justru merupakan tindak pidana karena menyorobot akses jalan milik warga yang telah bertahun-tahun digunakan.

“Apalagi hasil pemeriksaan melalui RDP di DPRD Kendari sudah secara nyata menyebutkan kalau lokasi tersebut adalah milik umum dan akan didaftarkan sebagai aset daerah,” ujarnya lagi.

Harusnya, lanjut Machbub, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari harusnya membela warganya yang berusaha menjaga aset publik. Bukan justru dijadikan terdakwa. Proses penyidikan secara nyata mengabaikan banyak fakta terkait kepemilikan jalan di Lorong Kharisma ini.

Senada dengan itu, penasehat hukum La Ode Olo dan kawan-kawan Muhammad Nursalam menekankan pada hasil identifikasi BPN Kendari atas sertipikat hak milik Nomor 234 Kambu SU.25/2001 atas nama Bahaluddin dan sertipikat Nomor 2087 Kambu Surat Ukur SU.08/2000 atas nama Anis Rohayati pada jalan Lorong Kharisma V, menunjukkan tidak ada tumpang tindih kepemilikan.

“Berdasarkan surat resmi dari BPN terkait dengan identifikasi lapangan terhadap objek, secara tegas BPN telah menyebutkan kalau terhadap jalan tidak ada sertipikat hal atas tanah. Jadi atas dasar apa pelapor Bahaluddin melaporkan klien kami (La Ode Olo dan rekan),” bebernya.

Menurutnya, hasil identifikasi BPN tersebut, pihak kepolisian tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena bangunan yang dibongkar berdiri di atas jalan umum dan belum bersertipikat.

“Menurut kami prosesnya cacat, tidak layak diajukan ke persidangan. Kami meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan terhadap klien kami,” tutupnya.

Redaksi.

Tags: DPRD KendariKasus La Ode OloKasus pengacara jadi tersangka di KendariPengadilan Negeri KendariPolda SultraRapat Dengar Pendapat (RDP)
Previous Post

UHO Gelar Wisuda Gelombang Kedua, 2.097 Calon Guru Diwisuda

Next Post

Hotel Qubah 9 Kendari Sukses Gelar Lomba Menggambar-Mewarnai Bertajuk “Ramadhan Penuh Warna”

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Hotel Qubah 9 Kendari Sukses Gelar Lomba Menggambar-Mewarnai Bertajuk “Ramadhan Penuh Warna”

Hotel Qubah 9 Kendari Sukses Gelar Lomba Menggambar-Mewarnai Bertajuk "Ramadhan Penuh Warna"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Cetak Pertumbuhan Positif YoY, Layanan Digital dan QRIS Bank Sultra Alami Lonjakan Signifikan

Cetak Pertumbuhan Positif YoY, Layanan Digital dan QRIS Bank Sultra Alami Lonjakan Signifikan

29/08/2026
Puncak Hari Indonesia Menabung 2026: Bank Sultra Terpilih Sebagai BPD Terbaik Implementasi Program KEJAR se-Sulawesi

Puncak Hari Indonesia Menabung 2026: Bank Sultra Terpilih Sebagai BPD Terbaik Implementasi Program KEJAR se-Sulawesi

29/08/2026
Momen HUT ke-81 RI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Mobil Jenazah Gratis untuk RSUD Bahteramas

Momen HUT ke-81 RI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Mobil Jenazah Gratis untuk RSUD Bahteramas

18/08/2026
Moment HUT Ke-81 RI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Mobil Jenazah Gratis untuk RSUD Bahteramas

Moment HUT Ke-81 RI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Mobil Jenazah Gratis untuk RSUD Bahteramas

17/08/2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
info@beritasultra.id

Copyright © 2023 Berita Sultra

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
    • Teknologi

Copyright © 2023 Berita Sultra

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In