• Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, 1 September, 2026
  • Login
Berita Sultra
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
    • Teknologi
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
Home Edukasi

Inspektur Investigasi Kemdiktisaintek RI Tolak Sanggahan Prof Azhar Bafadal di Pilrek UHO

Redaksi by Redaksi
27/06/2026
in Edukasi
Inspektur Investigasi Kemdiktisaintek RI Tolak Sanggahan Prof Azhar Bafadal di Pilrek UHO

Inspektur Investigasi Kemdiktisaintek RI, Albertus Agus Windarto

612
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI,BERITASULTRA.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Inspektorat Jenderal secara resmi menolak argumen keberatan terkait syarat “jabatan manajerial” dalam tahap penjaringan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya aduan dan sanggahan mengenai keabsahan syarat manajerial bagi calon rektor, salah satunya yang bersumber dari rekam jejak jabatan di lingkungan Senat Universitas.

Inspektur Investigasi Kemdiktisaintek RI, Albertus Agus Windarto, menegaskan bahwa posisi Ketua maupun Sekretaris Senat tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan manajerial untuk memenuhi syarat pencalonan rektor.

“Ketua atau Sekretaris Senat yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan tidak termasuk dalam jabatan manajerial,” ujar Albertus Agus Windarto dalam surat tanggapan resmi kementerian tertanggal 26 Juni 2026.

Dalam penolakan aduan tersebut, Albertus memaparkan landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan manajerial secara ketat didefinisikan sebagai sekelompok jabatan yang berfungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya.

Sementara itu, batasan mengenai siapa saja yang menjalankan fungsi komando dan koordinasi bawahan di UHO telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UHO Pasal 100.

Jabatan yang diakui sebagai unsur manajerial meliputi: Rektor dan Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian, dan Kepala Lembaga, serta Kepala Unit Penunjang Akademik.

Sesuai aturan tersebut, posisi Senat berada di luar ranah manajerial karena fungsinya murni sebagai penyusun kebijakan, pemberi pertimbangan, dan penetapan akademik berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permendikti No. 4/2025.

Pihak Inspektorat Jenderal juga mementahkan aduan yang mencoba menggunakan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0203/Ε/ΤΡ.01.03/2021 tertanggal 22 Maret 2021 sebagai dasar pembenaran jabatan Senat.

Albertus menjelaskan, berdasarkan aturan Tata Naskah Dinas yang tertuang dalam Permendikti Nomor 42 Tahun 2025, sebuah surat dinas kementerian hanya mengikat secara internal bagi pejabat yang dituju.

“Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2021 tersebut hanya berlaku kepada pejabat yang dituju, sehingga dalam hal ini surat tersebut tidak berlaku untuk pihak lainnya dan/atau tidak berlaku secara umum,” tegas Albertus.

Dengan keluarnya keputusan dari Inspektorat Investigasi ini, interpretasi mengenai syarat jabatan manajerial dalam Pilrek UHO kini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat demi menjaga integritas proses pemilihan pemimpin tertinggi di kampus terbesar di Sulawesi Tenggara tersebut.ADV

Tags: UHO Kendari
Previous Post

10 Bacalon Rektor UHO Paparkan Visi Misi pada Rapat Senat Khusus

Next Post

Momentum HANI dan Harganas, Bank Sultra Salurkan Beasiswa CSR Rp200 Juta untuk Mahasiswa UMKOTA

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Momentum HANI dan Harganas, Bank Sultra Salurkan Beasiswa CSR Rp200 Juta untuk Mahasiswa UMKOTA

Momentum HANI dan Harganas, Bank Sultra Salurkan Beasiswa CSR Rp200 Juta untuk Mahasiswa UMKOTA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Cetak Pertumbuhan Positif YoY, Layanan Digital dan QRIS Bank Sultra Alami Lonjakan Signifikan

Cetak Pertumbuhan Positif YoY, Layanan Digital dan QRIS Bank Sultra Alami Lonjakan Signifikan

29/08/2026
Puncak Hari Indonesia Menabung 2026: Bank Sultra Terpilih Sebagai BPD Terbaik Implementasi Program KEJAR se-Sulawesi

Puncak Hari Indonesia Menabung 2026: Bank Sultra Terpilih Sebagai BPD Terbaik Implementasi Program KEJAR se-Sulawesi

29/08/2026
Momen HUT ke-81 RI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Mobil Jenazah Gratis untuk RSUD Bahteramas

Momen HUT ke-81 RI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Mobil Jenazah Gratis untuk RSUD Bahteramas

18/08/2026
Moment HUT Ke-81 RI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Mobil Jenazah Gratis untuk RSUD Bahteramas

Moment HUT Ke-81 RI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Mobil Jenazah Gratis untuk RSUD Bahteramas

17/08/2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
info@beritasultra.id

Copyright © 2023 Berita Sultra

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
    • Teknologi

Copyright © 2023 Berita Sultra

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In