KOLUT, BERITASULTRA. ID – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Kolaka Utara(Kolut) kucurkan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 sebesar 56 miliar pada Senin (6/11/2023).
Pemerintah daerah secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara, Polres Kolaka Utara, dan Korem 143/Halu Oleo.
Penandatanganan NPHD ini menjadi langkah krusial dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Bupati, dan Wakil Bupati Kolaka Utara yang dijadwalkan akan digelar pada tahun 2024.
Acara penandatanganan NPHD dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, Kapolres Kolaka Utara AKP Arief Irawan, SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara, Henderina Malo, Dandim 1412 Kolaka, KPU Kolaka Utara, Bawaslu Kolaka Utara, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa penandatanganan NPHD ini merupakan bukti nyata dari komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang berlaku.
“Dana hibah yang disepakati dalam NPHD ini akan dikelola dan dipertanggungjawabkan secara transparan oleh KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Selain itu, Penjabat Bupati juga memberikan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya penandatanganan NPHD ini. Ini menandakan pemenuhan salah satu syarat utama pelaksanaan Pilkada, yakni tersedianya anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan proses demokrasi ini dengan baik dan aman.
Dengan penandatanganan NPHD ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan seluruh pihak terkait telah memastikan bahwa Pilkada Kolaka Utara tahun 2024 akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Langkah ini juga menunjukkan komitmen yang kuat untuk mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas dan adil bagi masyarakat Kolaka Utara, ” tuturnya.
Adapun rincian Besaran dana hibah yang dianggarkan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Utara sebesar Rp. 56.023.353.545,- (Lima Puluh Enam Miliar Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), yakni terdiri dari :
KPU Kolaka Utara sebesar Rp. 34.500.000.000,- (Tiga Puluh Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Tahap I dicairkan pada Tahun 2023 sebesar Rp. 16.560.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah). Tahap II dicairkan pada Tahun 2024 Sebesar Rp. 17.940.000.000,- (Tujuh Belas Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Sementara Bawaslu Kolaka Utara sebesar Rp. 12.200.000.000,- (Dua Belas Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Tahap I dicairkan pada Tahun 2023 sebesar Rp. 5.734.000.000,- (Lima Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah). Tahap II dicairkan pada Tahun 2024 Sebesar Rp. 6.466.000.000,- (Enam Miliar Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah).
Polres Kolaka Utara dicairkan pada tahun 2024 sebesar Rp. 7.919.317.545,- (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
Korem 143/Halu Oleo dicairkan pada tahun 2024 sebesar Rp. 1.404.036.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Empat Juta Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
Reporter: Parman