KOLUT, BERITASULTRA.ID – Aktivitas pemuatan Ore Nikel lumpuh total yang dilakukan PT Fatwa Bumi Sejahtera (PT FBS) di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lumpuhnya aktifitas pemuatan Ore Nikel dari stock file ke Jety yang dilakukan oleh PT FBS disebabkan karena puluhan masyarakat, mahasiswa dan pemilik lahan masih menduduki dan menahan tongkang yang sandar dan sementara muat, dimulai pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023 sampai hari ini, Senin, 30 Oktober 2023.
Mereka yang tergabung kedalam Aliansi Masyarakat Desa Pitulua, mahasiswa dan pemilik lahan sudah memasuki hari ke tiga mereka menduduki Jety PT FBS tersebut.
Salah satu masyarakat yang tergabung kedalam aliansi tersebut, Kanna, menjelaskan saat ditemui Senin (30/10/2023) bahwa aksi yang dilakukan itu adalah bentuk menagih utang ke PT FBS. Sebab sudah sangat lama, itikad baik dari perusahaan ditunggu oleh masyarakat untuk membayar lahan mereka yang telah mereka keruk untuk menimbun pembuatan Jety PT FBS.
“Kesepakatan dan perjanjian itu sudah sangat lama kami telah bicarakan, antara kami selaku pemilik lahan dan dari pihak PT FBS yang saat itu melalui Pak Wira (Direktur PT FBS). Namun, sampai saat ini Pak Wira sudah tidak bisa dihubungi”, jelasnya.
“Kami menduduki Jety dan menahan tongkang tersebut sudah tiga hari tiga malam, dan kami tidak akan pernah mundur dan meninggalkan Jety tersebut, ketika pihak PT FBS belum membayar utangnya kepada kami sebagaimana perjanjian dan kesepakatan yang pernah kami bicarakan”, tegasnya.
“Kesepakatan yang kami bicarakan saat itu adalah pihak PT FBS akan membayar royalty tiap tongkang ke pemilik lahan. Namun, sampai sekarang belum juga ditunaikan karena sudah 33 tongkang yang keluar. Jadi ini sudah masuk lagi tongkang ke-34 akan tetapi mereka pun belum mau bayar, jadi kami langsung tahan dan menduduki jety tersebut. Bahkan kami pun bermalam di depan tongkang dan tidak ada lagi negosiasi kecuali mereka mau membayar kami”, ungkapnya.
“Kemarin kami dipanggil untuk pertemuan di Polres Kolaka Utara yang dimediasi oleh Wakapolres Kolaka Utara. Namun, mediasi tersebut tidak ada keputusan karena pihak PT FBS yang diwakili Fahri selaku KTT PT FBS dan Misran sebagai Humas tidak bisa mengambil keputusan. Jadi mereka akan menyampaikan ke pimpinan PT FBS terkait hasil pertemuan di polres Kolaka Utara”, terangnya.
“Misran sebagai Humas PT FBS meminta kepada masyarakat agar diberi kebijakan untuk melakukan dan menyelesaikan pemuatan ke tongkang yang sementara mereka sandera. Namun, masyarakat tidak mau lagi memberi ruang kepada mereka sebelum pihak perusahaan membayar utangnya sesuai janjinya, sahut serentak masyarakat “tidak bisa dan tidak mau, ” tuturnya.
Reporter: Parman
















































