KENDARI, BERITASULTRA.ID – Sebuah Video rekaman penyiksaan dipantai dengan durasi 1 menit 48 detik, unggahan seorang warga viral di media sosial. Diduga beberapa Mahasiswa senior Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) Kendari tengah melakukan perpeloncoan pada mahasiswa baru (Maba).
Setelah ditelusuri bahwa aksi tersebut merupakan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang digelar oleh beberapa oknum mahasiswa jurusan Pendidikan Ekonomi FKIP.
Dimana Terlihat, sejumlah mahasiswa maupun mahasiswi berbaring berjajar dengan posisi terlentang mendapatkan pukulan dari sekelompok orang yang berjalan sambil mengjampiri mereka.
Melalui video singkat itu juga terdengar suara, jika si perekam pun tak ingin seandainya anaknya kuliah dan mendapat perlakuan seperti pada video tersebut.
Berbekal bukti video yang telah diketahui juga oleh, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Nur Arafah dengan tegasnya mengatakan, kampus UHO tidak pernah mengeluarkan izin pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, dalam hal ini LDK.
“Secara institusi UHO tidak pernah mengeluarkan izin aktivitas kegiatan di masa pandemi, sehingga yang terjadi di video viral tidak ada izin formal dari jurusan dan fakultas,” tegasnya Selasa (2/3/2021).
Selanjutnya, ditambahkan oleh Tim Hukum UHO Lade Sirjon mengungkapkan, berkaitan dengan sanksi atas tindakan mahasiswanya yang telah melakukan kegiatan tanpa izin pihak kampus terlebih telah melakukan hal yang tak patut dilakukan maka pihaknya akan terapkan sanksi secara berjenjang, yang diserahkan pada masing-masing jurusan.
“Berdasarkan regulasi yang dimiliki baik bersifat edaran maupun peraturan akademik, kegiatan yang viral dalam video adalah masuk kategori yang dilarang,” paparnya.
Ditambahkan, jika kedepanya akam ada pihak keluarga yang merasa dirugiKan dan melapor atas tindak kekerasan dalam kegiatan itu, pihak UHO, tidak akan melindungi yang bersangkutan.
“Kalau memang ada aduan di pihak kepolisian maka yang bertanggung jawab adalah pihak-pihak yang melakukan kekerasan itu. Jadi kami tidak akan memberikan perlindungan sebab secara institusi kami tidak pernah memberikan izin kegiatan apalagi sampai menyebabkan Maba luka-luka,” tegasnya.
Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Waris Agono mengatakan, dari hasil Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), diketahui kegiatan tersebut merupakan LDK mahasiswa Pendidikan Ekonomi FKIP UHO angkatan 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yaitu Sabtu-Minggu, 27-28 Februari 2021.
“Bahwa dalam kegiatan itu dihadiri sebanyak 79 peserta LDK dan sama sekali tidak diketahui oleh pihak birokrasi fakultas ataupun universitas, serta tidak dianggarkan” paparnya.
Untuk saat ini, Polda Sultra masih menunggu pihak-pihak yang melaporkan kejadian tersebut. Dan jika ada, maka pihak kepolisian akan meproses sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Arfin Oihu
Editor: Gery