BeritaSultra.id : KENDARI – Berbagai gejolak sengketa lahan yang terjadi di negara Indonesia makin hari kian merajalela. Seperti halnya sengketa lahan Eks PGSD yang ada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mencermati perihal tersebut, masyarakat dan mahasiswa serta pihak sengketa yang tergabung dalam Gerakan Muda Nusantara Sulawesi Tenggara (GEMA-NUSA) gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sultra dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari, Senin (19/10/2020) sekira pukul 14.00 WITA.
Koordinator Aksi, Jhabar M. Top mengungkapkan, gerakan tersebut benar-benar murni atas aduan pihak korban sengketa yang merasa dirugikan bahwa hak-haknya telah dirampas begitu saja.
“Jadi begini, sengketa lahan eks PGSD yang kurang lebih luas 3,4 hektar itu diklaim bahwa itu aset pemprov dengan dasar sertifikat pinjam pakai nomor 18 tahun 1981. Legitimasi tersebut diterbitkan oleh BPN Kendari pada saat itu. Nah, kami dari pihak Pak Kikila Adikusuma selaku ahli waris lahan tersebut menduga bahwa Sertifikat Pinjam Pakai Nomor 18 Tahun 1981 fiktif,” ucap Jhabar dalam orasinya.
Artinya, sambung Jhabar, kuasa atas lahan tersebut atas nama bapak H. Ambodalle mewariskan lahan Eks PGSD kepada bapak Kikila Adikusuma berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Nah, tiba-tiba ditahun 2012 yang lalu Pemprov mengklaim bahwa lahan itu asetnya, didasari Sertifikat Nomor 18 Tahun 1981.
“Kemudian telah disahkan oleh Wali Kota Kendari pada tahun itu juga. Sementara, berdasarkan historis wilayah saat itu Kota kendari masih berstatus Kabupaten Kendari Dati II. Inikan konyol.” ujarnya.
Jhabar membeberkan kembali, saat aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Sultra terjadi gesekan (cekcok) antara pihak masa aksi dan Satpol PP. Sebab, pihak gubernur Sultra belum memberikan respon apapun terkait tuntutan mereka.
“Beberapa kali kita meminta kordinasi kepada salah satu pihak Pemprov untuk menemui masa aksi, namun pihak Pemprov selalu beralibi seolah menutup diri,” ucapnya lagi.
Menurut Jhabar, persoalannya adalah dari mana instansi Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Sertifikat Pinjam Pakai Nomor 18 tahun 1981 tersebut. Artinya, masa minta dasar bahwa bukti dokumen berdasarkan diterbitkannya sertifikat tersebut untuk ditunjukan ke masa aksi.
“Hal ini yang kami minta, supaya kebenaran itu tidak terkesan sepihak dan masing-masing pihak mendapatkan kepastian hukum. Soal Pemprov Sultra, kami belum menerima klarifikasi apapun, bahkan saat kami menyampaikan aspirasi yang ada kami diperhadapkan dengan Satpol PP,” imbuhnya.
“Langkah yang kami ambil bersama pihak pak Kikila bahwa kami lakukan kemah didepan kantor BPN kendari, entah sampai berapa hari. Sampai benar-benar kepala BPN Kendari memperlihatkan kepada kami draft diterbitkannya Sertifikat Pinjam Pakai tersebut. Kami harap, pihak-pihak terkait jangan saling tutup diri, agar apa yang menjadi hak korban mendapatkan kepastian hukum sesuai regulasi yang ada,” tutupnya.
Reporter: Emon
Editor: Deska