Berita Sultra
Jumat,5 Maret 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home Head Line

Tuntutan Demo Tak Dipenuhi, Gema Nusa Lakukan Kemah di Depan Kantor BPN Kendari

Des by Des
19 Oktober 2020
in Head Line, Hukrim, News
0
Tuntutan Demo Tak Dipenuhi, Gema Nusa Lakukan Kemah di Depan Kantor BPN Kendari
36
SHARES
909
VIEWS

BeritaSultra.id : KENDARI – Berbagai gejolak sengketa lahan yang terjadi di negara Indonesia makin hari kian merajalela. Seperti halnya sengketa lahan Eks PGSD yang ada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mencermati perihal tersebut, masyarakat dan mahasiswa serta pihak sengketa yang tergabung dalam Gerakan Muda Nusantara Sulawesi Tenggara (GEMA-NUSA) gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sultra dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari, Senin (19/10/2020) sekira pukul 14.00 WITA.

Koordinator Aksi, Jhabar M. Top mengungkapkan, gerakan tersebut benar-benar murni atas aduan pihak korban sengketa yang merasa dirugikan bahwa hak-haknya telah dirampas begitu saja.

\

“Jadi begini, sengketa lahan eks PGSD yang kurang lebih luas 3,4 hektar itu diklaim bahwa itu aset pemprov dengan dasar sertifikat pinjam pakai nomor 18 tahun 1981. Legitimasi tersebut diterbitkan oleh BPN Kendari pada saat itu. Nah, kami dari pihak Pak Kikila Adikusuma selaku ahli waris lahan tersebut menduga bahwa Sertifikat Pinjam Pakai Nomor 18 Tahun 1981 fiktif,” ucap Jhabar dalam orasinya.

Artinya, sambung Jhabar, kuasa atas lahan tersebut atas nama bapak H. Ambodalle mewariskan lahan Eks PGSD kepada bapak Kikila Adikusuma berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Nah, tiba-tiba ditahun 2012 yang lalu Pemprov mengklaim bahwa lahan itu asetnya, didasari Sertifikat Nomor 18 Tahun 1981.

“Kemudian telah disahkan oleh Wali Kota Kendari pada tahun itu juga. Sementara, berdasarkan historis wilayah saat itu Kota kendari masih berstatus Kabupaten Kendari Dati II. Inikan konyol.” ujarnya.

Jhabar membeberkan kembali, saat aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Sultra terjadi gesekan (cekcok) antara pihak masa aksi dan Satpol PP. Sebab, pihak gubernur Sultra belum memberikan respon apapun terkait tuntutan mereka.

“Beberapa kali kita meminta kordinasi kepada salah satu pihak Pemprov untuk menemui masa aksi, namun pihak Pemprov selalu beralibi seolah menutup diri,” ucapnya lagi.

BacaJuga

Mega Proyek Jalan Kendari – Toronipa Kembali di Demo HMI Kendari

Mega Proyek Jalan Kendari – Toronipa Kembali di Demo HMI Kendari

22 Februari 2021
807
Pihak PT. VDNI Minta Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Demo Anarkis

Pihak PT. VDNI Minta Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Demo Anarkis

15 Desember 2020
937
Hari Pahlawan, Puluhan Mahasiswa di Kendari Tuntut Polisi Segera Ungkap Kasus Kematian Randi-Yusuf

Hari Pahlawan, Puluhan Mahasiswa di Kendari Tuntut Polisi Segera Ungkap Kasus Kematian Randi-Yusuf

10 November 2020
801

Menurut Jhabar, persoalannya adalah dari mana instansi Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Sertifikat Pinjam Pakai Nomor 18 tahun 1981 tersebut. Artinya, masa minta dasar bahwa bukti dokumen berdasarkan diterbitkannya sertifikat tersebut untuk ditunjukan ke masa aksi.

“Hal ini yang kami minta, supaya kebenaran itu tidak terkesan sepihak dan masing-masing pihak mendapatkan kepastian hukum. Soal Pemprov Sultra, kami belum menerima klarifikasi apapun, bahkan saat kami menyampaikan aspirasi yang ada kami diperhadapkan dengan Satpol PP,” imbuhnya.

“Langkah yang kami ambil bersama pihak pak Kikila bahwa kami lakukan kemah didepan kantor BPN kendari, entah sampai berapa hari. Sampai benar-benar kepala BPN Kendari memperlihatkan kepada kami draft diterbitkannya Sertifikat Pinjam Pakai tersebut. Kami harap, pihak-pihak terkait jangan saling tutup diri, agar apa yang menjadi hak korban mendapatkan kepastian hukum sesuai regulasi yang ada,” tutupnya.

Reporter: Emon

Editor: Deska

Tags: BPN KendariDemoGema NusaTuntuan kuasa lahan
Next Post
Bupati Buton Hadiri Pesta Adat Bongkana Robo Kadiena Lawele

Bupati Buton Hadiri Pesta Adat Bongkana Robo Kadiena Lawele

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist