BeritaSultra.id: KENDARI – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari menahan kapal yang diketahui memuat ore nikel. Setelah diselidiki Kapal berjuluk TB Putera Mandar tersebut memuat 7.600 metrik ton ore.
Hal itu disampaiakan oleh Komandan Unit (Danunit) Intel Lanal Kendari, Kapten Laut (P) Rizki Daya saat ditemui di markas Lanal, Selasa (29/12/2020) siang.
Penahanan kapal tersebut bermula ketika kapal hendak melakukan patroli dibagian perairan pulau Wawonii pada tanggal 25 Desember 2020 dini hari.
Setelah diselidiki, kapal TB Putera Mandar itu rupanya tidak memiliki dokumen lengkap terkait izin pelayaran. Sehingga, pihak TNI Angkatan Laut yang bertangung jawab mengawasi wilayah perairan bertindak melakukan penahanan kapal.
“Satu kapal telah diamankan berisikan ore nikel, sekarang berada di Bungkutoko. Tujuan kapal ini sendiri dari Kolaka Utara menuju Morowali,” terang dia.
Tak hanya melakukan penahanan kapal, Lanal Kendari juga turut menahan 10 anak buah kapal (ABK) yang berada di TB Putra Mandar.
“10 ABK masih berada di dalam kapal, dengan pengawasan ketat,” ujar Rizki.
Untuk selanjutnya, tambah dia, saat ini pihaknya masih mendalami terkait Kapal TB Putera Mandar yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Sebelumnya, di sejumlah media online di Kendari memberitakan bahwa ore nikel yang dimuat di dalam kapal TB Putera Mandar, diduga merupakan milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI), yang hendak dijual oknum tanpa seizin perusahaan.
Direktur Utama (Dirut) PT CMI, Raymond Siregar menyebut sebanyak 7.600 metrik ton ore nikel dari total 45.000 metrik ton yang menjadi hak perusahaannya diangkut ke kapal untuk dijual tanpa izin dari perusahaan.
“Kita ada kontrak dengan SSU. Bahwa kita yang ekploitasi, mengangkut dan menjual ore nikel di sana. Nah sekarang ada yang klaim. Seolah-olah punya dia. Padahal dokumen kita lengkap,” tukasnya kepada awak media.
Pasalnya ia baru mendapat kabar sekitar minggu pertama di bulan Desember 2020, jika ore nikel milik PT CMI sebanyak 7.600 metrik ton dimuat di kapal TB Putera Mandar, untuk kemudian di jual tanpa izin PT CMI.
Reporter: Gery
Editor: Deska