BeritaSultra.id : BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau di bawah kepemimpinan Dr. H. AS Tamrin, MH. dan La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis) berkomitmen akan melaksanakan amanat rakyat melalui peningkatan program kerja tiap tahun hingga tahun kelima.
Olehnya itu, Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) harus dipenuhi untuk menjawab apa yang diamanatkan kepada setiap pejabat politik maupun publik.
Demikian dikatakan Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH. melalui sambutannya saat membuka dengan resmi kegiatan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2019, di ruang auditorium kantor Wali Kota Baubau Senin, (2/11/2020).
Menurut H. AS Tamrin, terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) merupakan prasyarat dalam mewujudkan aspirasi masyarakat. Terkait dengan upaya tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan suatu sistem pelaporan pertanggung jawaban instansi pemerintah yang tepat, cepat, dan akurat serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini mengungkapkan, SAKIP yang terbangun dari sebuah konsep pertanggungjawaban sesungguhnya adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah melalui penerapan manajemen kinerja. Selain itu, SAKIP juga sebagai media pertanggungjawaban pimpinan terhadap pihak yang berhak meminta pertanggungjawaban.
“Kondisi saat ini adalah SAKIP belum terbangun secara sempurna. Kelemahannya ada dalam penyusunan perencanaan. Seharusnya dapat menilai keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya belum terwujud sebagaimana yang diinginkan”, ujarnya.
Lebih lanjut H. AS Tamrin mengungkapkan, indikator utama beserta target yang terukur sesungguhnya adalah acuan dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, hal tersebut akan berjalan dengan baik jika instansi pemerintah telah menetapkan indikator kinerja yang terukur. Pasalnya, jika tidak ada indikator anggaran berbasis kinerja hanya akan menjadi formalitas.
Wali Kota dua periode ini menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya telah menerbitkan peraturan Wali Kota Baubau Nomor 2 tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Baubau tahun 2019-2023. Indikator kinerja tersebut menjadi acuan utama bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Baubau dalam menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kerja (PK) dan LAKIP.
“Salah satu langkah positif untuk peningkatan sumber daya aparatur pemerintah yang handal dalam mengaplikasikan penerapan sistem pertanggungjawaban yang terukur, maka kita laksanakan kegiatan ini. Baik sebagai evaluasi juga sebagai bimbingan teknik dalam penyusunan SAKIP lingkup pemerintah Kota Baubau. Ini sangat penting dan strategis dalam menyusun reformasi birokrasi khususnya bidang tatalaksana”, pungkasnya.
Laporan: Ray
Editor: Deska