BeritaSultra.id : Kendari – Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, SE., MM, tak tanggung-tanggung untuk turun langsung mengecek kebenaran atas tuntutan pengunjuk rasa dari DPW Aliansi Nusantara Sultra dan Ikatan Pemuda Nambo, pada Jumat (4/09/2020).
Tuntunan DPW Aliansi Nusantara Sultra dan Ikatan Pemuda Nambo tersebut berbunyi bahwa, untuk menghentikan segala aktivitas pertambangan pasir di Kelurahan Nambo yang dilakukan sejumlah oknum perusahaan.
Hasil peninjauan yang dilakukan menunjukan memang terdapat aktivitas penambangan, terlebih lagi aktivitas tersebut tidak memiliki izin.
Selama ini, beliau mengetahui bahwa penambangan pasir hanya dilakukan oleh masyarakat lokal dengan cara yang manual.
Beliau kemudian berdiskusi dengan pemilik lahan. Hasil diskusi tersebut diputuskan bahwa aktivitas penambangan dapat diperbolehkan dengan catatan segera mengurus surat izinnya, tetap memperhatikan lingkungan, dan yang terpenting pekerjanya harus berasal dari masyarakat setempat.
Sebelumnya, para pengunjuk rasa berorasi di depan Kantor Walikota Kendari pada Kamis (3/9/2020) kemarin.
Masa tersebut menuntut agar pemerintah kota Kendari menindak tegas perusahaan tambang pasir yang dinilai telah melanggar aturan. Diantaranya RTRW Kota Kendari No.1 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penulis : Ray