Berita Sultra
Senin,1 Maret 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home Head Line

Tanggapi Tuntunan Aksi Masa, Sekda Kota Kendari Turun Langsung Mengecek Kebenarannya

Des by Des
4 September 2020
in Head Line, News, Peristiwa
0
Tanggapi Tuntunan Aksi Masa, Sekda Kota Kendari Turun Langsung Mengecek Kebenarannya

Sekda Kota Kendari Saat Mengunjungi Kawasan Pertambangan Pasir, Nambo Atas Dasar Tuntutan Masa

32
SHARES
798
VIEWS

BeritaSultra.id : Kendari – Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, SE., MM, tak tanggung-tanggung untuk turun langsung mengecek kebenaran atas tuntutan pengunjuk rasa dari DPW Aliansi Nusantara Sultra dan Ikatan Pemuda Nambo, pada Jumat (4/09/2020).

Tuntunan DPW Aliansi Nusantara Sultra dan Ikatan Pemuda Nambo tersebut berbunyi bahwa, untuk menghentikan segala aktivitas pertambangan pasir di Kelurahan Nambo yang dilakukan sejumlah oknum perusahaan.

Hasil peninjauan yang dilakukan menunjukan memang terdapat aktivitas penambangan, terlebih lagi aktivitas tersebut tidak memiliki izin.

\

Selama ini, beliau mengetahui bahwa penambangan pasir hanya dilakukan oleh masyarakat lokal dengan cara yang manual.

Beliau kemudian berdiskusi dengan pemilik lahan. Hasil diskusi tersebut diputuskan bahwa aktivitas penambangan dapat diperbolehkan dengan catatan segera mengurus surat izinnya, tetap memperhatikan lingkungan, dan yang terpenting pekerjanya harus berasal dari masyarakat setempat.

Sebelumnya, para pengunjuk rasa berorasi di depan Kantor Walikota Kendari pada Kamis (3/9/2020) kemarin.

Masa tersebut menuntut agar pemerintah kota Kendari menindak tegas perusahaan tambang pasir yang dinilai telah melanggar aturan. Diantaranya RTRW Kota Kendari No.1 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penulis : Ray

BacaJuga

Tolak Kebijakan KSOP Kendari, Ratusan Buruh Sambangi Kantor DPRD Sultra

Tolak Kebijakan KSOP Kendari, Ratusan Buruh Sambangi Kantor DPRD Sultra

25 Januari 2021
863
Lima Perusahaan di Kendari Terima Penghargaan Siddhakarya

Lima Perusahaan di Kendari Terima Penghargaan Siddhakarya

24 Desember 2020
821
Pemkot Kendari Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes menghadapi Natal dan Tahun Baru

Pemkot Kendari Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes menghadapi Natal dan Tahun Baru

24 Desember 2020
803
Tags: Aksi MasaDPW Aliansi Nusantara SultraIkatan Pemuda NamboNahwa UmarSekda Kota Kendari
Next Post
Kasus Positif Covid-19 di Sultra Masih Mengalami Peningkatan

Kasus Positif Covid-19 di Sultra Masih Mengalami Peningkatan

Leave Comment
No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist