KONAWE, BERITASULTRA.ID – Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Siti Rahmatia menghimbau bahwa apa yang di intruksikan oleh pemerintah terkait larangan mudik lebaran jelas harus dipatuhi.
Sebab kata dia, hal tersebut demi kebaikan bersama. Dimana pemerintah sudah memikirkan berbagai kemungkinan-kemungkinan baik dan buruknya.
“Jelas bahwa alasan pemerintah untuk meniadakan mudik lebaran karena untuk menekan peredaran penyebaran virus covid-19”, Ujar Siti Rahmatia, Rabu (31/3/2021).
Hal tersebut merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo, tanggal 23 Maret 2021, serta Surat Edaran (SE) Satuan Tugas dengan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021.
“Terkait sanksi bagi pelanggar kami belum mengetahui secara jelas aturannya. Tapi pasti ada payung hukum yang mengatur mulai dari sanksi berupa administrasi, ada sansksi ringan dan juga ada sanksi berat”, terangnya.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan ini juga berharap agar kiranya tidak ada lagi masyarakat yang nekat untuk mudik demi kemaslahatan bersama. Namun ketika ada yang melanggar maka akan segera ditindaki berdasarkan aturan dan kewenangan yang ada.
“Ya tentunya kita akan sikapi secara arif dan bijaksana, tapi tetap mengacu pada aturan payung hukum sebagai rambu-rambu yang menjadi dasar yang kuat”, tegasnya.
“Marilah kita patuhi instruksi pemerintah untuk tidak mudik, patuhi protokol kesehatan dan semoga saja masa pandemi Covid-19 ini cepat berlalu. agar semua kembali normal seperti sedia kala”, harapnya.
Reporter: Qadry Al-Qadri
Editor: Gery