Berita Sultra
Selasa,2 Maret 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home News

Surat Edaran Mendagri Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak di Buteng

Des by Des
12 Desember 2020
in News, Politik
0
Surat Edaran Mendagri Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak di Buteng

Ketgam: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buteng, Armin. Foto: Istimewa

32
SHARES
811
VIEWS

BeritaSultra.id : BUTON TENGAH – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang rencananya akan diselenggarakan pada Senin (14/12/2020) kembali mendatang karena mengalami penundaan.

Penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut didasari oleh terbitnya surat keputusan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepada seluruh Wali Kota/Bupati untuk menunda dan mengatur kembali teknis pelaksanaan Pilkades mengingat belum berakhirnya pandemi virus Covid-19.

Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkades serentak diminta untuk mengatur jumlah pemilih di masing-masing TPS (tempat pemungutan suara) dengan maksimal pemilih 500 orang guna mencegah penyebaran virus corona dan meminimalisir kerumunan warga.

\

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buteng, Armin yang di konfirmasi membenarkan terkait adanya penundaan tersebut.

“Kemarin melalui sambungan komunikasi secara virtual kami mendapat perintah selaku daerah yang menyelenggarakan Pilkades secara serentak pada 14 Desember 2020 ini untuk menunda perhelatan tersebut” terang Amrin, Sabtu (12/12/2020).

Dikatakan Armin, terkait penundaan tersebut, tidak ada perubahan yang signifikan dari jadwal dan tahapan yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. Dalam Surat Edaran tersebut diatur untuk masing-masing dalam setiap TPS hanya 500 orang.

“Yang ditunda hanya waktu pemilihannya saja. Saat ini, kita masih mengerjakan penambahan TPS yang semula 16 TPS, ditambah jadi 32 TPS. Kami melakukan ini dengan memperhatikan protokol kesehatan, juga meminimalisir kerumanan warga yang bisa memicu penyebaran Covid 19 secara masif,” jelasnya.

Saat ini, dalam menindaklanjuti Surat Keputusan dari pihak Kemendagri tersebut, Pemkab Buteng telah mengeluarkan surat keputusan Bupati.

BacaJuga

Kritik Masyarakat Perihal Pasar Rakyat Lakudo, Ini Tanggapan Pemkab Buteng

Kritik Masyarakat Perihal Pasar Rakyat Lakudo, Ini Tanggapan Pemkab Buteng

22 Februari 2021
1.2k
Bupati Kolut, Resmi Membuka MTQ XV Tingkat Kabupaten

Bupati Kolut, Resmi Membuka MTQ XV Tingkat Kabupaten

16 Februari 2021
822
Hari K3 di PT ANTAM Tbk UBPN Sultra Resmi Ditutup

Hari K3 di PT ANTAM Tbk UBPN Sultra Resmi Ditutup

14 Februari 2021
802

“Bupati sudah tanda tangan surat penundaan sebagai tindak lanjut dari surat Kemendagri. Jadi, Pilkades bukan di batalkan ya melainkan di tunda hingga 20 Desember. Lalu terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades Serentak tersebut akan dikaji beberapa pointnya menyesuaikan dengan Surat Keputusan dari Kemendagri” pungkasnya.

Terakhir, Kadis PMD Buteng Armin, mengharapkan agar perhelatan Pilkades Serentak yang sempat tertunda pelaksaannya ini agar berjalan sukses, sesuai dengan protokol kesehatan dan melahirkan pemimpin yang bijaksana.

Reporter: Aco

Editor: Deska

Tags: Pandemi covid-19Pemkab ButengpilkadesSurat Keputusan Kemendagri
Next Post
Rutin Berikan Bantuan ke Pelaku Usaha, Pemprov Sultra Berharap Ada Ketahanan Ekonomi saat Pandemi

Rutin Berikan Bantuan ke Pelaku Usaha, Pemprov Sultra Berharap Ada Ketahanan Ekonomi saat Pandemi

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist