BeritaSultra.id: WAKATOBI – Pemerintah Provinsi (pemprov) Sultra kembali mensosialisasikan UU Cipta Kerja ditingkat pemerintah kabupaten. Dimana, kabupaten Wakatobi menjadi sasaran sosialisasi selanjutnya.
Dilaksanakan di Aula Villa Nadilla Wakatobi, giat tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan seluruh jajaran yang ada.
Dalam sambutan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang dibacakan oleh Kadis Kominfo Sultra. Ia berpesan dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja diharapkan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.
“Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten Wakatobi, Forkopimda, dan komunitas masyarakat di berbagai sektor agar dapat mensosialisasikan UU ini kepada segenap masyarakat Wakatobi,” jelas Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah saat membacakan sambutan Gubernur, Kamis (17/12/2020).
Lanjutnya, bahwa kendati demikian di Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar, namun disetiap sektor ekonomi di Wakatobi tentu menggunakan tenaga kerja, sehingga UU cipta kerja dapat dijadikan sadaran hukum.
Terutama dalam mewujudkan peraturan teknis yang kemudian menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja di Wakatobi serta peluang berusaha masyarakat Wakatobi lebih terjamin khususnya terkait kesejahteraan.
Disisi lain Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud, SE., M.Si. dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor yang ada.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh OPD, Forkopimda dan lembaga masyarakat untuk secara bersama mengawal dan memberi pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya UU cipta kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja,” paparnya.
Reporter: Gery
Editor: Deska