BeritaSultra.id: KENDARI – Satresnarkoba Polres Kendari berhasil menggagalkan transaksi sabu seberat 103,95 gram. Penangkapan pelaku dilakukan aparat pada, Selasa (29/12/2020) malam.
Barang bukti sebanyak itu disita dari tangan tersangka berinisial C (25). Pelaku yang berstatus sebagai satpam di Universitas Muhammadiyah Kendari tersebut berhasil diamankan petugas di Jalan Jati Raya 2, kelurahan Wowawanggu, kecamatan Kadia, kota Kendari.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, saat itu pelaku sedang berjaga di Universitas Muhammadiyah Kendari selaku satpam yang bertugas.
“Sekira pukul 23.00 WITA, usai menangkap pelaku dan mengiterogasi terkait bahan yang ia simpan, saat itu pelaku mengaku menyimpan sabu dirumahnya,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat dhubungi, Senin (4/1/2021).
Dari hasil pengembangan, Tim kepolisian pun menyusuri rumah C dan berhasil menemukan 63 paket sabu atau seberat 103,95 gram.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti lainnya pun turut diamankan, diantara lain satu buah handphone dan dos handphone.
Adapun dari keterangan yang diperoleh, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus. Dimana pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Untuk itu pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Gery
Editor: Deska