BeritaSultra.id: KENDARI – Salah seorang pelaku pengeboman ikan, A (37) berhasil diamankan pihak Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra pada Selasa (29/12/2020) kemarin.
Pelaku (A) diamankan disekitar pesisir pantai Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka pada pukul 13.00 WITA. Saat dibekuk, barang bukti berupa bahan peledak jenis bom ikan juga berhasil ditemukan.
“Sebelumnya Tim patroli mendapatkan informasi dari warga (Kepala Desa Sani-Sani) terkait adanya dugaan penyalahgunaan bahan peledak jenis bom ikan di wilayah tersebut. Kemudian, tim bergegas melakukan penyelidikan ke rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti,” tutur Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji, Rabu (30/12/2020).
Setelah ditelusuri disamping rumah pelaku, tim mendapatkan gabus ikan yang berisi 1 botol bahan peledak siap pakai, 1 botol aqua yang berisi pupuk, dan 2 sumbu yang berada dalam botol siap pakai.
Barang tersebut ditemukan di penampungan ikan samping rumah pelaku. Tak berhenti sampai disitu, polisi pun kembali menemukan jergen 5 liter yang berisi pupuk dibagian atas teras rumah.
Pelaku (A) pun akhirnya diboyong ke Mako Ditpolairud Polda Sultra guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku diganjar pasal 1 ayat (1) UU DARURAT RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Reporter: Gery
Editor: Deska