BeritaSultra.id : KENDARI – Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Rabu (23/12/2020) dini hari.
Pasalnya rakor yang digelar di Posko Satgas Covid 19 Sultra ini dilakukan guna melakukan persiapan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Hal itu terkait pelaksanaan Kesehatan Perjalanan selama Libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten III Setda Provinsi Sultra, La Ode Mustari, ia mengatakan rapat koordinasi ini membahas penanganan dan antisipasi melonjaknya kasus selama masa libur Nataru. Juga terkait kesiapan logistik peralatan antibodi dan antigen bagi pelaku perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan pada setiap titik masuk dan keluar di Sultra, agar sebisa mungkin sudah melakukan pemeriksaan antibodi dan antigen, dan memiliki surat keterangan telah melakukan tes,” jelas Asisten III dalam rapat tersebut.
Para pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sedangkan bagi pelaku usaha, diminta untuk menghindari kerumunan di tempat usahanya.
Selain itu tambahnya pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dengan menutupi hidung dan mulut.
Kemudian, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada waktu tertentu.
Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Diketahui periode libur Nataru diproyeksikan berlangsung antara 19 Desember 2020 – 8 Januari 2021.
“Adapun ruang lingkup protokol kesehatan yang dimaksud meliputi protokol kesehatan umum, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi,” tandas Laode Mustari kepada media.
Reporter: Gery
Editor: Deska