BeritaSultra.id: KENDARI – Rhudy (36), akhirnya harus diboyong oleh pihak aparat usai kedapatan menyembunyikan sabu seberat 15,21 gram didalam sarung bantal, pada Rabu (20/1/2021).
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Sawerigading, Lorong Dolog, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dini hari.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa disekitaran daerah tersebut marak terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Maka dari itu tim pun bergerak cepat melakukan lidik, dan diketahui pelaku (Rhudy) yang merupakan warga sekitar tengah menguasai sabu,” ujar Eka.
Setelah digrebek oleh pihak aparat, diketahui bahwa Rhudy tengah menyimpan sabu didalam sarung bantal yang disusun diatas lemari kamarnya.
Sebanyak 26 sachet plastik yang berisikan sabu itu pun berhasil diamankan aparat. Diketahui setelahnya, Rudhy adalah seorang pengedar yang kerap beroperasi dengan sistem tempel.
Kendati demikian, saat ditanyai Rhudy mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial IB yang berada di kota Kendari. Namun, saat ia mencoba menghubungi nomor orang tersebut sudah tidak aktif.
Tim Kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia diganjar pasal 114 ayat (2) Subs oasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Gery
Editor: Deska