Berita Sultra
Jumat,5 Maret 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home Head Line

Pria di Konsel Terciduk Usai Mengambil Setengah Kilo Sabu di Semak-Semak

Des by Des
17 Januari 2021
in Head Line, Hukrim, News
0
Pria di Konsel Terciduk Usai Mengambil Setengah Kilo Sabu di Semak-Semak

Tim Ditresnarkoba Polda Sultra saat membekuk pelaku. Foto: Istimewa

33
SHARES
823
VIEWS

BeritaSultra.id: KENDARI – Seorang pria, Yuslan (38) terciduk tim Ditresnarkoba Polda Sultra usai mengambil narkotika jenis sabu di Semak-Semak pada, Sabtu (16/1/2021).

Diketahui, Yuslan tertangkap tangan sekitar pukul 16.45 WITA, di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan saat hendak melancarakan aksinya.

Keterangan yang diperoleh dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, bahwa saat diringkus pelaku menguasai 590 gram sabu tersimpan dalam kantong plastik yang telah diambilnya.

\

“Dari hasil penyelidikan pelaku bertugas mengambil tempelan dan diberikan upah. Ini sudah percobaan yang kesepuluh yang dilakukan pelaku,” ujar Eka saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).

Berawal dari laporan masyarakat tim Ditresnarkoba melakukan pengintaian di daerah tersebut. Tak lama kemudian seorang pria mencurigakan yaitu Yuslan muncul dengan mengendarai motor.

“Saat kami pantau pelaku sedang mengambil tempelan Sabu yang disimpan di semak-semak dalam kantong plastik, dan saat itulah Tim Opsnal Subdit I menangkapnya,” ujar dia.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan ikut diamankan 2 orang lainnya yaitu Harianto dan Abdul Rahim di Jalan M.T. Haryono Lorong Hikmah 2, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Dan ditemukan 2 sachet plastik bening lainnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram. Diketahui para pelaku merupakan pengendar narkotika jaringan antar provinsi.

BacaJuga

Dua Kurir Sabu Diamankan Pihak Polres Kendari

Dua Kurir Sabu Diamankan Pihak Polres Kendari

5 Maret 2021
794
Usai Transaksi Satu Kurir Sabu Diringkus Tim Resnarkoba Polres Kendari

Usai Transaksi Satu Kurir Sabu Diringkus Tim Resnarkoba Polres Kendari

5 Maret 2021
798
Komplotan Pelaku Pembunuhan di Konsel Diringkus Aparat

Komplotan Pelaku Pembunuhan di Konsel Diringkus Aparat

4 Maret 2021
927

Atas tindakannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Gery

Editor: Deska

Tags: Kombes Pol M Eka FaturrahmanKonselnarkotikaPolda SultraSabu-sabu
Next Post
Partai Perindo Mendorong Kader Potensial, untuk Maju Dalam (Pilkada)

Partai Perindo Mendorong Kader Potensial, untuk Maju Dalam (Pilkada)

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist