BeritaSultra.id: KENDARI – Seorang pria, Yuslan (38) terciduk tim Ditresnarkoba Polda Sultra usai mengambil narkotika jenis sabu di Semak-Semak pada, Sabtu (16/1/2021).
Diketahui, Yuslan tertangkap tangan sekitar pukul 16.45 WITA, di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan saat hendak melancarakan aksinya.
Keterangan yang diperoleh dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, bahwa saat diringkus pelaku menguasai 590 gram sabu tersimpan dalam kantong plastik yang telah diambilnya.
“Dari hasil penyelidikan pelaku bertugas mengambil tempelan dan diberikan upah. Ini sudah percobaan yang kesepuluh yang dilakukan pelaku,” ujar Eka saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).
Berawal dari laporan masyarakat tim Ditresnarkoba melakukan pengintaian di daerah tersebut. Tak lama kemudian seorang pria mencurigakan yaitu Yuslan muncul dengan mengendarai motor.
“Saat kami pantau pelaku sedang mengambil tempelan Sabu yang disimpan di semak-semak dalam kantong plastik, dan saat itulah Tim Opsnal Subdit I menangkapnya,” ujar dia.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan ikut diamankan 2 orang lainnya yaitu Harianto dan Abdul Rahim di Jalan M.T. Haryono Lorong Hikmah 2, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Dan ditemukan 2 sachet plastik bening lainnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram. Diketahui para pelaku merupakan pengendar narkotika jaringan antar provinsi.
Atas tindakannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Gery
Editor: Deska