BeritaSultra.id : BUTON SELATAN – Rombongan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dipimpin Bupati H. La Ode Arusani didampingi Ketua Tim Penggerak PKK, bersama Ketua DPRD, Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa mengunjungi Titik Batas Kabupaten Buton Selatan di Pulau Kawikawia dengan menumpang 5 buah kapal motor speed dengan jumlah rombongan 500 orang.
Dalam penyampaiannya Bupati menegaskan kunjungan ke Kawikawia ini adalah berkantor untuk melihat dari dekat pulau ini serta memastikan pada tahun 2021 akan dilakukan pembangunan perumahan nelayan bagi masyarakat.
Sebanyak 20 unit yang perencanaannya dimulai pada perubahan anggaran tahun 2020 ini dan pembangunannya pada tahun 2021 beserta fasilitas pendidikan TK/SD, air bersih dan fasilitas kesehatan berupa Pustu.
Selain itu, Kawikawia ini adalah milik pemerintah kabupaten Buton Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan kabupaten Buton Selatan. Jadi tidak bisa ada klaim dari pihak manapun, apalagi ini telah diuji di MK dan menetapkan/menguatkan kedudukan hukum pulau ini adalah wilayah Kabupaten Buton Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Kunjungan ini sengaja melibatkan Kepala Desa, Camat, dan masyarakat guna memastikan dari dekat terkait wilayah pulau ini yang ternyata sangat asri dan indah serta mempunyai unsur potensi pariwisata yang menjanjikan.
Selama berada di Pulau Kawikawia dilakukan kegiatan penanaman pohon kelapa sekitar 300 pohon dan dilanjutkan aksi pembersihan pesisir pantai.
Imam Ridho Angga Yuwono SH, selalu kuasa hukum pemerintah daerah kabupaten Buton Selatan menegaskan UU No 16 Tahun 2014 beserta lampiran nya masih sah berlaku sehingga dapat menjadi dasar pemerintah kabupaten Buton Selatan untuk memasukan pulau Kawikawia dalam Perda RTRW.
Reporter: Ray
Editor: Deska