KENDARI, BERITASULTRA.ID – Seorang pria berinisial IS (33) berhasil diamankan pihak Ditresnarkoba Polda Sultra usai kedapatan menguasai 93 paket atau seberat 121,49 gram paket sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Anoa, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 24.00 Wita.
Menurut keterangan Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman bahwa sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi tentang maraknya peredaran natkotika di Kota Kendari.
Setelah ditelusuri l, penyelidikan mengarah pada pelaku IS yang dicurigai menguasai paket sabu dan kerap mengedarkan barang haram tersebut.
“Dari laporan itu tim pun bergerak cepat. Dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya,” ujar Eka saat ditelepon, Sabtu (27/3/2021).
Dari hasil penggeledahan ditemukan 93 saset narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya dalam penguasaan IS yang disimpan dalam kamarnya.
“Dari pengakuannya, barang tersebut merupakan barang miliknya yang digunakan untuk diedarkan melalui penjualan kepada para pasiennya di kota Kendari,” jelas Eka.
Pelaku juga mengedarkan Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dari seseorang secara sistim tempel.
Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku pun terancam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Gery
Editor: Deska