KENDARI, BERITASULTRA.ID – Wanita berinisial M (36) berhasil diringkus tim Polres Kolaka usai kedapatan menguasai 33 paket sabu atau seberat 15, 33 gram, pada Rabu (17/3/2021).
Berdasarkan keterangan Dir Resnarkoba Polda Sultra, M Eka Faturrahman, kejadian bermula saat aparat mendapat informasi maraknya peredaran sabu di Kabupaten Kolaka Timur.
“Sehingga dari informasi tersebut sekitar pukul 07.30 Wita, tim Polres Kolaka pun menangkap terduga pelaku di Dusun Anggolowuta, Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur,” ucap Eka saat diwawancarai.
Usai ditangkap M pun diboyong ke Mako Polres Kolaka guna dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun barang bukti lainnya juga ikut di amankan oleh pihak Polres Kolaka.
Atas perbuatannya, M dikenai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Gery
Editor: Deska