KENDARI, BERITASULTRA.ID – Pihak Ditresnatkoba Polda Sultra kembali mengamankan salah seorang pengedar sabu di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis (25/3/2021).
Diketahui, pelaku adalah pria berinisial J (52) yang didapati menguasai 13 paket atau seberat 5 gram sabu. Ia diamankan di Desa Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.
Menurut keterangan Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Dimana J telah lama dicurigai sebagai pengedar sabu.
“Sekitar pukul 21.00 Wita, tim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku didalam rumahnya. Usai digeledah kami mendapati barang bukti sabu di dalam bungkus rokok saku jaket pelaku yang tergantung dipintu kamarnya,” kata Eka.
Tak cuma narkotika, barang bukti non narkotika seperti uang tunai hasil jualan sabu sebanyak Rp 1 juta juga diamankan pihak kepolisian.
Saat diinterogasi, J mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tak dikenal dengan sistem tempel.
Kendati begitu, ia pun akhirnya harus diboyong ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya J terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Gery
Editor: Deska