BeritaSultra.id: KOLAKA UTARA – Seorang pemuda di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial D kepergok pacar sendiri inisial R saat sedang memperkosa wanita lain yang masih berusia 17 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran).
Kejadiannya di sebuah toko tempat mereka bekerja yang terletak di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Minggu, (20/12/2020) sekira pukul 07.30 WITA.
Kasubbag Humas Polres Kolut, AIPDA Hari Hermawan mengatakan, berdasarkan keterangan Bunga (korban), sesudah korban selesai mandi, ia masuk ke kamar pelaku untuk charger handphone.
“Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar. Dari arah belakang, pelaku menarik handuk korban hingga terlepas. Lalu pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan langsung membekap mulut korban dengan handuk,” ucap polisi yang akrab disapa Wawan, Senin (21/12/2020).
Saat pelaku sedang memperkosa korban, lanjut Hari, tiba-tiba pacar pelaku R masuk ke dalam kamar tersebut. Dikamar itu, R melihat korban tak mengenakan pakaian dan pelaku sedang berada di atas korban.
“Pelaku lalu menoleh ke belakang dan korban memanfaatkan kelengahan pelaku untuk menendang pelaku hingga terdorong ke belakang,” sambung Hari.
Tak berhenti disitu, pacar pelaku langsung menarik korban dan menamparnya. Korban kemudian pergi untuk mengenakan baju.
“Alasan pacar pelaku menampar korban karena cemburu dan salah paham pacarnya meniduri wanita lain. Padahal, cowoknya memperkosa korban,” bebernya.
Kemudian, lanjut Hari, korban langsung menelfon keluarganya untuk menjemputnya. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara dengan nomor polisi Nomo: LP/109/XII/2020/SULTRA/SPKT RES KOLUT, 20 Desember 2020.
Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun Kolaka Utara. Hasilnya, terdapat luka lecet pada bagian alat vital korban.
Reporter: Andi Batris
Editor: Deska