Berita Sultra
Sabtu,27 Februari 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home News

Pemprov Sultra Hibahkan Aset ke PT. Pertamina

Des by Des
9 Februari 2021
in News
0
Pemprov Sultra Hibahkan Aset ke PT. Pertamina

Penyerahan hibah aset Pemprov Sultra ke PT. Pertamina. Foto: Istimewa

32
SHARES
799
VIEWS

KENDARI, BERITASULTRA.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi secara resmi melepas aset miliknya dengan menghibahkannya kepada PT. Pertamina (Persero), di Rujab Gubernur Sultra pada Selasa (9/2/2021).

Hibah yang dilakukan Pemprov ke Pertamina merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualiats kepada masyarakat.

Pelepasan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemprov Sultra. Aset yang dimaksud berupa lahan berlokasi di Jalan RE Martadinata Nomor I, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, yang selama yang ini digunakan sebagai depot atau terminal bahan bakar minyak (TBBM).

\

Atas dasar itu, Pemprov Sultra merasa berkewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis Pertamina dalam memenuhi maupun menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.

“Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan keputusan gubernur, hingga penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah dan berita acara serah terima dari pemberi hibah ke penerima hibah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudikan hari,” ujar Ali Mazi.

Gubernur juga sedikit mengulas tentang sejarah keberadaan depot Pertamina di Sultra. Keberadaan depot di Kendari bermula dari penugasan khusus Presiden Soeharto kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM di wilayah Indonesia bagian timur pada tahun 1979.

Merespon peruntah itu, menteri dalam negeri kemudian memerintahkan kepada seluruh kepala daerah di wilayah itu untuk dapat menyediakan lahan kepada Pertamina melalui surat Nomor BTU.8/1718-79 tanggal 13 Agustus 1979.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sultra pada masa itu segera merespon dengan menyediakan sebidang tanah yang sekarang berlokasi di Jalan RE. Matadinata Nomor 1 Kelurahan Mata, Kota Kendari, yang diperuntukkan bagi Pertamina untuk membangun TBBM.

BacaJuga

Tak Ingin Ada Kerumunan, Gubernur Sultra Lantik 3 Bupati Terpilih dengan Prokes Ketat

Tak Ingin Ada Kerumunan, Gubernur Sultra Lantik 3 Bupati Terpilih dengan Prokes Ketat

26 Februari 2021
796
Gubernur Sultra Tunjuk Tiga Sekda Jadi Plh Bupati di Kabupaten

Gubernur Sultra Tunjuk Tiga Sekda Jadi Plh Bupati di Kabupaten

17 Februari 2021
975
Kemenkumham dan Kejati Sultra Kolaborasi, Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

Kemenkumham dan Kejati Sultra Kolaborasi, Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

17 Februari 2021
799

Namun, yang menjadi persoalan adalah sejak tahun 1979 sampai dengan beberapa waktu yang lalu, belum ada penyelesaian hukum atau penyelesaian administrasi terkait penyerahan tanah dimaksud.

Menyikapi kondisi yang demikian, upaya penyelesaian persoalan tersebut terus berjalan dengan mengedepankan aspek legalitas sebagaimana yang diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Pertamina kemudian bermohon kepada Pemprov Sultra melalui surat dengan Nomor: 165/100000/2019-SO tertanggal 9 September 2019, meminta agar tanah tersebut, yang tercatat sebagai aset milik pemprov, dihibahkan kepada Pertamina untuk mendapatkan kepastian hukum.

Melalui berbagai tahapan proses, hibah tanah depot Pertamina tersebut dapat terlaksana,  ditandai dengan dikeluarkannya surat persetujuan hibah melalui sidang paripurna DPRD, Sultra dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT. Pertamina (Persero).

Reporter: Gery

Editor: Deska

Tags: Gubernur Sultra Ali MaziPT Pertamina
Next Post
Diduga Kesetrum Mesin Cruiser, Karyawan PT Sumber Sarana Mas Abadi di Kolut Tewas

Diduga Kesetrum Mesin Cruiser, Karyawan PT Sumber Sarana Mas Abadi di Kolut Tewas

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist