BeritaSultra.id: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari ingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Menghadapi Natal dan Tahun Baru, Pemkot Kendari mengadakan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kota Kendari, Rabu (23/12/2020). Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar membeberkan, berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan surat edaran Gubernur serta peraturan Wali Kota Kendari, masyarakat diimbau agar mematuhi peraturan protokol kesehatan.
“Mematuhi protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” ucap Nahwa Umar.
Selain itu, lanjut Nahwa, hindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan memberlakukan batasan waktu untuk peroperasi bagi pelaku usaha pada malam tahun baru sampai pukul 02.00 WITA.
“Hindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan agar selalu dipatuhi, memberlakukan batasan waktu untuk beroperasi pada malam tahun baru bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Kemudian, Nahwa menambahkan, pengamanan TNI-Polri agar diperketat titik-titik tertentu yang rawan akan kerumunan. Nahwa juga mengingatkan kepada pelaku usaha baik rumah makan, hotel, maupun tempat hiburan malam diharapkan dapat menyediakan tempat cuci tangan dan mewajibkan para pengunjung untuk memakai masker.
“Hal ini dilakukan agar Natal dan Tahun Baru tidak ada penambahan kasus positif Covid-19,” tutupnya.
Reporter: Ray
Editor: Deska