BeritaSultra.id: BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau menindaklanjuti kesepakatan penyerahan aset limpahan Pemerintah Kabupaten Buton ke Pemkot Baubau yang difasilitasi oleh Gubernur Sultra Ali Mazi beberapa hari lalu di Kendari.
Wali Kota Baubau AS Tamrin saat memimpin rapat tindak lanjut penyerahan aset mengatakan, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah menandatangi SK tim, guna menindaklanjuti aset dalam penanganan lebih lanjut terhadap limpahan aset Kabupaten Buton kepada Pemkot Baubau.
Sehingga dengan demikian, persoalan aset sudah dianggap selesai sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau. Dimana dalam pasal 14 itu wajib diserahkan. Sementara tata penyerahannya mengikuti Permendagri Nomor 42.
“Dan ini didukung oleh semua pihak yang hadir dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Gubernur Sultra Ali Mazi,” ucap Tamrin, Jumat (29/1/2021).
Masih kata Tamrin, penyerahan aset itu final karena sesuai aturan, sehingga tidak perlu lagi rapat DPRD karena mandat aturan.
“Sebenarnya sudah lama kita membuat tim inventarisasi aset. Namun, hanya internal saja dengan tujuan untuk mendata aset limpahan tersebut, apakah akan diperbaiki ataupun direhabilitasi. Dan dengan berat hati kita lakukan pemberitahuan bukan disegel sebagaimana informasi yang berkembang dengan ultimatum 21 hari sudah diberitahukan secara baik-baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tamrin menuturkan, setelah aset diserahkan semua, maka akan dibicarakan lagi bagaimana tata cara penyerahan aset. Apakah disewakan atau dipinjam pakaikan.
“Saya sudah perintahkan Sekretaris Kota Baubau untuk membentuk tim khusus, yang jelas kita tidak mengabaikan nilai-nilai budaya. Dan diminta di SK dipilah perbidang. Sehingga bidang-bidang yang menangani seperti pembersihan dan penertiban. Melaksanakan penertiban nanti ada dari Polres Baubau,” pungkasnya.
Reporter: Arfin Oihu
Editor: Deska