BAUBAU, BERITASULTRA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan 6 butir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui sidang paripurna anggota DPRD kota Baubau pada Selasa (8/2/2021)
Wali Kota Baubau yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Baubau Monianse dalam sambutanya menyampaikan 6 Raperda diajukan dengan tujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Sekaligus kata Monianse 6 Butir ajuan Raperda yang diajukan diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan tugas kedepan yang semakin kompleks.
“6 butir yang diajukan dalam agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kota Baubau” kata Monianse.
Enam Raperda ajuan Pemkot kepada angoota DPRD ialah; Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
Monianse menyebutkan terdapat beberapa perangkat daerah yang memerlukan evaluasi dan penyesuaian. Sehingga perlu dilakukan perubahan dan penataan baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan, atau pengurangan jumlah perangkat daerah.
“Bahwa berdasarkan analisis beberapa perangkat daerah berpeluang untuk ditingkatkan tipologinya yaitu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penelitian dan Pengembangan Serta Kecamatan Murhum” kata dia.
Dalam urusan pemerintahan, perangkat daerah yang dilakukan penggabungan yaitu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
“Urusan Pemerintahan yang memenuhi syarat untuk dibentuk baru yaitu Dinas Kebudayaan dan Badan Pendapatan Daerah”
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018 -2023.
Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang MIlik Daerah. Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran.
Kelima, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Keenam, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Domestik Kota Baubau.
Dilanjutkan Monianse, hal penting yang menjadi tujuan utama dalam setiap Peraturan Daerah adalah terciptanya “Keteraturan” dalam tata kehidupan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan dalam suatu wilayah tertentu, sehingga segala potensi wilayah yang ada dapat saling bersinergis.
“Tentunya keberadaan suatu Peraturan daerah diharapkan dapat mengeleminir perrnasalahan yang mungkin dapat menghambat pencapaian pelaksanaan pembangunan daerah” Imbuhnya.
Reporter: Arfin Oihu
Editor: Gery