Berita Sultra
Senin,1 Maret 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Buton : Sosialisasi Perbup No. 23 Tahun 2020 Kembali Lebih Digencarkan

Des by Des
21 September 2020
in News
0
Pemkab Buton : Sosialisasi Perbup No. 23 Tahun 2020 Kembali Lebih Digencarkan
32
SHARES
798
VIEWS

BeritaSultra.id: BUTON – Bupati Buton memerintahkan camat, lurah dan lurah lingkup pemerintah kabupaten Buton, untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 hingga RT/RW sehingga bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat.

Penegasan itu disampaikan orang nomor satu di kabupaten Buton tersebut pada rapat koordinasi bersama camat, forkopimcam, lurah, dan kepala desa se-kabupaten Buton terkait penegakan Perbup No.23 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid- 19 di wilayah kabupaten Buton, di aula kantor bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Senin (21/09/2020).

“Setiap individu harus menjaga diri, keluarganya dan orang lain. Informasi ini harus disosialisasikan hingga RT/RW sehingga bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat,” tegas Bupati Buton.

\

Bupati sangat berharap seluruh camat, lurah dan kepala desa langsung melakukan langkah-langkah yang terstruktur sampai RT/RW.

“Ini kerja bukan hanya orang per-orang tetapi kerja bersama. Para camat, lurah, kepala desa dan Forkopimcam harus bekerjasama dengan baik. Semoga kasus terpapar covid 19 tidak bertambah lagi. Koordinasi dengan pihak puskesmas penting sekali dan melakukan kontrol terhadap pergerakan warga. Musim pesta adat, pernikahan harus menjadi perhatian kita agar tidak menjadi claster baru penularan covid-19. Dipastikan mereka memberlakukan protokol kesehatan dan dalam undangan harus disertakan jangan lupa memakai masker” kata Bupati Buton.

Dikatakan Bupati, selama pemerintah belum menyatakan bebas covid 19 kewaspadaan terus ditingkatkan. Dalam rapat pemerintah setempat mengundang tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda. “Jangan menganggap remeh bahaya covid 19 ini,” katanya.

Bupati juga menyerukan pemerintah kecamatan dan desa untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan. “Semua kegiatan dan aktivitas penegakan perbup tolong untuk didokumentasikan,” katanya.

Bupati mengatakan sekarang sudah tanggal 21 September kita akan beri ruang untuk sosialisasi sampai awal bulan untuk penegakan Perbup. “Per- 1 Oktober sudah kita tegakkan Perbup No. 23 ini dan penerapan sanksi”, tegasnya.

BacaJuga

Pemkab Buton Canangkan MKJP Pada Keluarga Berencana di Tahun 2021

Pemkab Buton Canangkan MKJP Pada Keluarga Berencana di Tahun 2021

24 Februari 2021
795
Pemkab Buton Terima Hasil Penyerahan Pengadaan Tanah, Pembangunan Stadion Olahraga

Pemkab Buton Terima Hasil Penyerahan Pengadaan Tanah, Pembangunan Stadion Olahraga

5 Februari 2021
801
Pemda Kolaka Laksanakan Sosialisasi Kebijakan Kemendagri No.70 Tahun 2019 dan No.90 Tahun 2020

Pemda Kolaka Laksanakan Sosialisasi Kebijakan Kemendagri No.70 Tahun 2019 dan No.90 Tahun 2020

25 Januari 2021
796

Ketua DPD Golkar Buton ini mengatakan tingkat kabupaten dibuat tujuh tim untuk penegakan perbup bertugas perhari selama seminggu. Begitupula di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dibuatkan tim dengan melibatkan semua unsur terdiri minimal 5 orang satu tim.

“Segera rapatkan besok untuk langkah-langkah penegakan perbup termasuk membentuk tim di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dan dibuatkan tanda pengenal,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Buton, Iis Elianti mengungkapkan selain sanksi teguran lisan, kerja sosial, dan denda yang ditetapkan Perbup, sanksi melafalkan Pancasila juga bisa memberi efek jera bagi masyarakat untuk tidak melanggar protokol covid 19.

“Karena kalau tidak hafal bisa diviralkan oleh petugas, ini sangat ditakuti oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah kabupaten Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar, M.Si mengatakan begitu banyak alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk memerangi covid-19 dengan menunda anggaran pembangunan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

“Saya ingin mengunggah kita semua berapa banyak anggaran yang sudah dialokasikan untuk penanganan Covid 19. Saya juga mengajak kita semua mari kita kompak untuk menjaga masyarakat kita,” katanya.

Menurutnya, surat edaran dari Menpan RB mengatakan PNS semua berperan aktif untuk memberikan arahan kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selama ini hanya himbauan tetapi kita sudah punya landasan hukum yakni dalam bentuk Perbup No. 23 tahun 2020 dibantu oleh aparat Satpol PP, TNI/ Polri untuk penegakannya.

“Mari semua kita kompak, kita gunakan semua untuk berperan aktif menjaga masyarakat kita untuk terhindar dari covid 19”, kata Jenderal ASN Buton ini.

Yang mewakili Kapolres Buton, Kasubag Humas Polres Buton, Suwoto mengungkapkan pesan Kapolres zona kuning harus kita pertahankan bahkan kita tingkatkan menjadi zona hijau.

“Terkait operasi yustisi harus kita tindaklanjuti sampai ke lingkungan masyarakat. Tidak boleh kita anggap remeh dimulai dari kesadaran diri kita seperti memberi contoh dari diri kita sendiri kepada masyarakat dengan memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya. Yang harus kita waspadai karena virus corona ini sudah bermutasi menjadi lebih berbahaya lagi. Dalam pelaksanaannya, kita perlu bersinergi semua elemen. Penegakan Perbup oleh Satpol PP dengan dukungan dari TNI/Polri. Pembuatan video atau dokumentasi penegakan Perbup No.23 Tahun 2020 untuk menjadi bahan laporan ke pusat”, pungkasnya.

Sementara itu, yang mewakili Dandim 1413 Buton, Danramil Pasarwajo mengatakan tujuan kita semua bagaimana menegakan Perbup No. 23 Tahun 2020.

“Setiap hari ada sosialisasi terhadap masyarakat. Semua harus mendukung penegakan Perbup No.23 ini. Selain itu, perlu adanya evaluasi segala kegiatan penegakan yang kita lakukan untuk perbaikan langkah selanjutnya”, ungkapnya.

Reporter : Ray

Editor : Des

Tags: gencarPemkab ButonPerbup No. 23 Tahun 2020sosialisasi
Next Post
Kodim 1417 Kendari Kompak Bekerjasama di Kegiatan Karya Bakti TNI pada Masjid dan Gereja di Konsel

Kodim 1417 Kendari Kompak Bekerjasama di Kegiatan Karya Bakti TNI pada Masjid dan Gereja di Konsel

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist