Berita Sultra
Sabtu,16 Januari 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI

Des by Des
31 Desember 2020
in Nasional, News
0
Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI
32
SHARES
792
VIEWS

BeritaSultra.id: JAKARTA – Pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

\

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambung.

BacaJuga

Dianggap Langgar Protokol Kesehatan, Satgas COVID-19 Kritisi Manajemen Liquid Claro

Sampaikan Aspirasi, Masyarakat Duga Ada Pelanggaran oleh Pemdes Lowu-lowu

Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, meminta kepada warga masyarakat: untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

TIM/RED

Editor: Deska

Tags: Front Pembela Islam (FPI)HAMMahfud MDMenko PolhukamPelanggaran
Previous Post

Seorang Paman di Baubau Tega Cabuli Dua Ponakan Kakak Beradik

Next Post

Jadi Pemicu Kriminalitas, Polres Baubau Musnahkan Miras Botol Kemasan Pabrik dan Tradisional

BeritaTerkait

Beri Bantuan ke Sejumlah UKM Arusani : Lapangan Lakarada Pusat Jajanan khas Daerah
Bisnis

Beri Bantuan ke Sejumlah UKM Arusani : Lapangan Lakarada Pusat Jajanan khas Daerah

by Des
16 Januari 2021
791
Grand Final Pop Academy Indosiar, Malam Ini Waode Tampil Bareng Dewa-19
Nasional

Grand Final Pop Academy Indosiar, Malam Ini Waode Tampil Bareng Dewa-19

by Des
16 Januari 2021
791
Polemik Aset, Kapolres Baubau Inisiasi Meeting Dadakan
News

Polemik Aset, Kapolres Baubau Inisiasi Meeting Dadakan

by Des
16 Januari 2021
792
Korban Tanah Amblas mendapat Bantuan
News

Korban Tanah Amblas mendapat Bantuan

by Des
16 Januari 2021
798
Grand Prize Berhadiah Mobil, MAXCELL Kendari Lakukan Pengundian Periode Ke-II mendapat Respon Baik oleh Seluruh Pelanggan
News

Grand Prize Berhadiah Mobil, MAXCELL Kendari Lakukan Pengundian Periode Ke-II mendapat Respon Baik oleh Seluruh Pelanggan

by Des
16 Januari 2021
818
Support Anton Timbang sebagai Dewan Pembina (HIMAPINDO) untuk Lahirkan Pengusaha Muda
Bisnis

Support Anton Timbang sebagai Dewan Pembina (HIMAPINDO) untuk Lahirkan Pengusaha Muda

by Des
16 Januari 2021
798
Next Post
Jadi Pemicu Kriminalitas, Polres Baubau Musnahkan Miras Botol Kemasan Pabrik dan Tradisional

Jadi Pemicu Kriminalitas, Polres Baubau Musnahkan Miras Botol Kemasan Pabrik dan Tradisional

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist