BeritaSultra.id : BAUBAU – Asisten Administrasi Umum Setda Prov Sultr, La ode Mustari meresmikan kegiatan Sosialisasi UU RI No 11 tahun 2020 Cipta kerja atau Omnibus Law di Ruang rapat Kantor Wali Kota Baubau, pada Kamis (10/12/2020).
Mustari menjelaskan, ada 80 UU yang disatukan menjadi satu yang kemudian dikenal dengan Omnibus Law. Pada perkembanganya Omnibus Law mendapat tantangan dan kritikan dari hampir seluruh komponen mahasiswa dan kelompok-kelompok serikat kerja yang mengadakan demontrasi. Bahkan lebih ekstrim lagi adanya pengrusakan fasilitas umum.
Padahal kenyataanya ini hanya masalah dis-informasi dan komunikasi. Lebih ekstrim lagi yang melakukan aksi demonstran belum pernah membaca UU tersebut.
Hanya karena media sosial yang menyebabkan cepatnya informasi merambat jagad bahwa UU Omnibus Law sangat merugikan rakyat terkhusus para pekerja, kemudian sangat menguntungkan pengusaha.
Berbicara kebelakang, saat pelantikan Presiden RI Jokowi 20 Oktober 2019, ide inilah yang didengungkan oleh Presiden. Kala itu Jokowi menantang Anggota DPR RI.
“Saya (Jokowi) anggap hebat Anggota DPR RI kalau UU Omnibus Law dapat dibahas selama 100 hari”, ungkap Mustari.
Setelahnya proses sidang-sidang di DPR berlangsung dan melahirkan UU Ombibus Law yang diikuti oleh tantangan yang luar biasa. Seakan-akan UU ini dipaksakan.
Latar belakang lahirrnya UU ini pada dasarnya demi menciptakan lapangan kerja, para pengusaha diberikan ruang yang seluas-luasnya tentu ketika pangusaha membuka investasi di Indonesia, ini memberikan peluang terciptanya lapangan kerja.
“Setiap tahun sekitar 2,9 juta orang mencari kerja di negeri ini di tambah dengan pengangguran sebesar 6,9 juta ditambah lagi 3.5 juta pekerja yang kehilangan pekerjaanya dikarenakan covid 19”, ungkap Mustari.
Untuk itu sebenarnya, UU tersebut bertujuan mereformasi struktur-struktur organisasi pemerintahan. Kemudian transformasi ekonomi.
“Berdasarkan kajian para pakar ekonomi Indonesia, agregat perdagangan luar negeri tentang barang dan jasa yang ditentukan dalam harga harga tertentu”, jelas Mustari.
“Hal ini pulalah yang menjadi acuan Presiden RI Jokowi akan lahirnya UU Omnibus Law. Kemudian bagaimana penawaran produksi kita dan faktor faktor produksi yang menuju pada pembanguan indonesia menjadi harapan lahirnya Omnibus Law” jelasnya kembali.
Sementara itu, Wali Kota Baubau AS Tamrin, terkait UU Omnibus Law mengungkapkan UU Omnibus Law tentu telah dibahas oleh pakarnya. Tujuan lahirnya UU Omnibus Law guna mempercepat pelaksanaan segala sesuatunya.
“Lahirnya UU Omnibus Law menghilangkan simpul-simpul yang menyebabkan kelambatan dan terjadinya pungutan-pungutan liar” imbuh Tamrin.
Ia juga mengatakan Undang-Undang ini hadir dan akan memberikan transparansi pelayanan yang prima proses-proses perizinan.
Reporter : Arfin Oihu
Editor: Deska