KENDARI, BERITASULTRA.ID – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara tangkap pengedar sabu berinisial LDS alias F(31). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 713,12 gram.
Pria yang berprofesi sebagai penjual ikan ini ditangkap, di Jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 06.00 WITA.
Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di jalan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan.
“Petugas BNNP akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial LDS alias F,” kata Sabaruddin dalam keterangan persnya di kantor BNNP Sultra, Selasa (9/2/2021).
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, petugas menemukan dan menyita 7 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga sabu.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti non narkotika. 1 unit motor Yamaha Jupiter, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 handphone merek Vivo warna hitam dan 1 buah kunci motor,” ujarnya.
Modus tersangka, lanjut Sabaruddin, jaringan ini adalah dengan cara sistem tempel. Ia mengantar barang haram itu sesuai dengan perintah dari pengendali yang ada di Lapas Kendari.
“Dari pengakuan tersangka, sejak tahun 2020 dan sudah yang keempat kalinya tersangka mengedarkan sabu,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Reporter: Kusuma
Editor: Deska