Berita Sultra
Selasa,20 April 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Penjual Ikan di Kendari Ditangkap BNNP Sultra

Des by Des
9 Februari 2021
in Hukrim, News
0
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Penjual Ikan di Kendari Ditangkap BNNP Sultra

Rilis BNNP Sultra tangkap pengedar sabu di kendari. Foto: Kusuma/BeritaSultra

37
SHARES
924
VIEWS

KENDARI, BERITASULTRA.ID – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara tangkap pengedar sabu berinisial LDS alias F(31). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 713,12 gram.

Pria yang berprofesi sebagai penjual ikan ini ditangkap, di Jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 06.00 WITA.

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di jalan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan.

\

“Petugas BNNP akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial LDS alias F,” kata Sabaruddin dalam keterangan persnya di kantor BNNP Sultra, Selasa (9/2/2021).

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, petugas menemukan dan menyita 7 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga sabu.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti non narkotika. 1 unit motor Yamaha Jupiter, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 handphone merek Vivo warna hitam dan 1 buah kunci motor,” ujarnya.

Modus tersangka, lanjut Sabaruddin, jaringan ini adalah dengan cara sistem tempel. Ia mengantar barang haram itu sesuai dengan perintah dari pengendali yang ada di Lapas Kendari.

“Dari pengakuan tersangka, sejak tahun 2020 dan sudah yang keempat kalinya tersangka mengedarkan sabu,” bebernya.

BacaJuga

Lagi, Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu di Konawe

Lagi, Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu di Konawe

20 April 2021
791
Dua Pengedar di Kendari Ditangkap Polisi saat Mengambil Tempelan Sabu

Dua Pengedar di Kendari Ditangkap Polisi saat Mengambil Tempelan Sabu

16 April 2021
803
Pengedar di Kendari Ditangkap di Kamar Kosnya, Polisi Sita 32 Paket Sabu-sabu

Pengedar di Kendari Ditangkap di Kamar Kosnya, Polisi Sita 32 Paket Sabu-sabu

15 April 2021
793

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Reporter: Kusuma

Editor: Deska

Tags: BNNP SultranarkotikaSabu
Next Post
Lantik dan Kukuhkan Anggota Forkeldes, Bupati Buteng Minta Bangun Sinergitas

Lantik dan Kukuhkan Anggota Forkeldes, Bupati Buteng Minta Bangun Sinergitas

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist