KENDARI, BERITASULTRA.ID – Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, meringkus pengedar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,6 gram, Rabu, (07/04/2021) sekitar pukul 20:00 WITA.
Diketahui, wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat tradisional berinisial E (38 thn). Ia merupakan warga Jalan Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. E di tangkap di tempat kerjanya di salah satu tempat pijat tradisional yang terletak di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.
Kasubdit penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba.
“Kemudian tim dilakukan Penyelidikan di lapangan, tim mengetahui tersangka sedang berada ditempat kerjanya,” terang Dolfi Kumaseh kepada media ini, Kamis, (8/4/2021).
Masih kata Dolfi, sekitar pukul 20.00 WITA, tim langsung melakukan penangkapan terhadap E. Dari hasil penangkapan itu, tim menemukan 16 sachet sabu. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti yang disimpan di rumahnya.
“Di rumah tersangka, tim mengamankan 10 sachet sabu. Total keseluruhan, 26npaket sabu berhasil diamankan,” terangnya.
Perwira dengan satu Melati dipundak ini melanjutkan, barang bukti lain yang ikut diamankan yakni, 8 batang potongan pipet hitam, 8 batang potongan pipet bening, 1 buah sapu panjang dan handphone serta beberapa batang bukti lain yang ada kaitannya dengan narkoba.
“Modus operandi yang gunakan tersangka dalam mengedarkan sabu, dengan cara sebelumnya memperoleh sabu dari jaringannya di Kota Kendari dengan cara sistim tempel,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat P 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama seumur hidup.
Saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sambil menunggu proses selanjutnya.
Reporter: Rikal Kisman
Editor: Remon