BeritaSultra.id – 267 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Baubau mendapat remisi umum pada peringatan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 75 di Aula Lapas Baubau Senin, (17/08/2020)
Pemberian remisi umum kepada Warga Binaan LAPAS Baubau ini diserahkan secara resmi oleh Walikota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH., didampingi Kalapas Kelas II a Baubau La Samsudin, Kabapas Sri Maryani dan Kepala Imigrasi non TPI Baubau Teguh Santoso. AS Tamrin mengungkapkan, pemberian remisi merupakan niat baik Pemerintah kepada masyarakatnya terutama warga binaan LAPAS.
Berangkat dari itu, orang nomor satu di Kota Baubau ini menitip pesan kepada para warga binaan LAPAS yang sudah mendapat remisi agar nanti keluar bisa berbaur dengan masyarakat menjadi pribadi yang baik dan santun, tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Kita harap mereka makin sadar setelah diluar nanti. Mereka telah melakukan hal yang sudah memenuhi syarat, tentu kita inginkan pemberian remisi dari pemerintah ini membawa nilai positif bagi mereka”, pesan As Tamrin usai acara pemberian remisi.
Sementara, Kepala LAPAS Kelas II A Baubau La Samsudin mengaku warga binaan yang mendapat pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Kita usulkan 267 orang untuk dapat remisi dan Alhamdulillah diterima semua. Namun remisi kali ini tidak ada yang langsung bebas, karena warga binaan yang mendapat asimilasi sebelumnya cukup banyak”, paparnya.
Penulis : Ray