BeritaSultra.id : KENDARI – Dalam rangka penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Kendari, nomor : 47 tahun 2020 terkait protokol kesehatan covid-19. Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akhirnya memberlakukan sanksi sosial kepada masyarakat yang berkeliaran tak menggunakan masker.
“Setelah kami sosialisasikan selama kurang lebih seminggu. Hari ini kami memberlakukan sanksi sosial dalam bentuk hukuman fisik yaitu push up sebanyak 20 kali,” kata Kepala Satpol PP Kendari, Amir Hasan saat ditemui dilapangan, Senin (14/9/2020).
Setelah menerapkan sanksi pihaknya pun baru memberikan arahan dan himbauan untuk menggunakan masker. Tambahnya bagi warga yang tidak memiliki masker, pihaknya akan membagikan masker secara gratis.
“Kami bekerja sama dengan pihak Polres Kendari untuk memberikan masker bagi para pengendara maupun pejalan kaki yang tidak memiliki” pungkasnya.
Adapun saat ditanyai mengenai pemberlakuan sanksi berupa denda, ia menanggapi belum tau betul kapan hal tersebut akan diberlakukan.
“Sanksi denda nanti kami evaluasi lagi akan seperti apa. Berdasarkan informasi itu nantinya akan dikenakan dendanya itu 200 ribu per orang” tutupnya.
Laporan : Al
Editor : Des