BeritaSultra.id: KENDARI – Lima orang terperiksa dalam kasus pengerusakan PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) pada aksi yang dilakukan Senin (14/12/2020) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapakan langsung oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dihubungi melalui WhatssApp, Rabu (16/12/2020) dini hari.
“Kasus di PT. VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status ke 5 orang yang diamankan saat ini sebagai tersangka,” jelasnya.
Diketahui kelima orang tersebut berinisial IK, AP, N, YW, dan RN. Dimana kelimanya adalah pendamping dari serikat buruh saat aksi kemarin.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kelima orang tersebut dikenai pasal 160 dan 216 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Reporter: Gery
Editor: Deska