BeritaSultra.id : KENDARI – Untuk menekan laju penularan, Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah konkret yaitu menerapkan pembatasan jam malam, dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 47 tahun 2020.
Berdasarkan peraturan tersebut sontak banyak menuai perbincangan dikalangan masyarakat.
Tak terkecuali Komite Advokasi dan Studi Hukum (Kasasi) Sultra yang juga mempertanyakan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Kendari tersebut tidak pro terhadap pedagan kaki lima.
Menurutnya Perwali yang dikeluarkan itu terkesan terburu-buru dan tidak siap untuk diimplementasikan kepada masyarakat.
“Seharusnya apabila Wali Kota mengeluarkan keputusan untuk membatasi jam malam bagi para pelaku usaha, maka mereka juga sudah harus menyiapkan strategi apa yang harus dilakukan pemerintah kepada para pedagang kaki lima contohnya,” ungkap Direktur LBH Kasasi Sultra, Ahmad Fajar Adi, Senin (7/9/2020).
Menurutnya belum ada kebijakan alternatif yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah untuk menanggulangi merosotnya pendapatan pedagang kaki lima akibat menutup lapak lebih cepat.
“Aturannya sebenarnya baik untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin membludak. Namun membatasi jam malam pelaku usaha itu tidaklah menjadi solusi, karena imbasnya akan lari pada pendapatan ekonomi masyarakat dan dikhawatirkan justru akan meningkatkan tindak kejahatan di Kota Kendari” paparnya.
Tambahnya, ia mempertanyakan kepada pihak pemerintah apakah sudah membuat kebijakan alternatif untuk menanggulangi para pelaku usaha dimalam hari tersebut.
Saat diwawancarai salah seorang pedagang kakil lima, Heri (26) mengaku bahwa imbas dari kebijakan perwali itu sangatlah merugikan hasil pendapatan dia perharinya.
“Kita kan pedagang kaki lima ini baru buka lapak jam 6 atau jam 7 malam. Jadi waktu efektif berjualan kami ini sisa 3 jam dan otomatis penghasilan pun berkurang,” paparnya saat ditanyai.
Jelasnya pasca peraturan Wali Kota sudah diterapkan, dirinya mengaku mengalami penurunan omset pendapatan cukup tinggi. Yang bisa mencapai penurunan 70 persen dari 100 persen pendapatan perharinya.
Reporter : Al