KENDARI, BERITASULTRA.ID – Pria berinisial AC (41) berhasil diringkus tim Polda Sultra usai kedapatan menguasai 18 paket sabu atau seberat 41,95 gram, pada Minggu (21/3/2021).
Berdasarkan keterangan Dir Resnarkoba Polda Sultra, M Eka Faturrahman, kejadian bermula saat aparat mendapat informasi maraknya peredaran sabu di Kota Kendari.
“Sehingga dari informasi tersebut sekitar pukul 22.45 Wita, tim Polda Sultra pun menangkap terduga pelaku di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ucap Eka saat diwawancarai.
Usai ditangkap AC pun diboyong ke Mako Ditresnatkoba Polda Sultra guna dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun barang bukti lainnya juga ikut di amankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, M dikenai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Gery
Editor: Deska