BeritaSultra.id : KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, Jumat (25/09/2020) kukuhkan empat pejabat sementara (pjs) Bupati yang akan mengikuti pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Pengukuhan itu digelar di rumah jabatan (rujab) Gubernur, dan dihadiri sejumlah tamu undangan.
Di Sultra, ada tujuh daerah bakal menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Diantaranya, kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Utara (Butur) dan Muna.
Empat PJS Bupati yang dikukuhkan yakni, Karo Umum Setda Sultra, Aslaman Sadiq menjadi PJS Bupati Wakatobi. Kepala Dinas Koperasi Sultra, Muhammad Yusuf, menjadi PJS Bupati Konkep.
Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sultra, Yusuf Mundu sebagai Bupati Konut dan Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra, La Haruna sebagai PJS Bupati Koltim.
Sedangkan tiga kabupaten yang ikut pilkada, diisi Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati. Arsalim Plt. Bupati Konsel, Malik Ditu Plt. Bupati Muna, dan Ramadio Plt. Bupati Butur.
Gubernur Sultra, H. Ali Mazi mengatakan, pengukuhan pejabat sementara Bupati merupakan amanah Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil, Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Hal ini agar tidak terjadi kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak secara berlangsung,” jelas Ali Mazi.
Gubernur juga menegaskan mengenai penetapan dan status serta tugas-tugas pejabat sementara bupati yang sifatnya sementara untuk mengawal terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, sebelum terpilihnya bupati dan wakil bupati yang definitif untuk masa jabatan 2020-2025 mendatang.
“Kepada pejabat sementara Bupati, harus netral dan dapat membantu serta memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 secara menyeluruh sampai selesai masa cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti kontestan pilkada serentak ditahuh 2020 ini,” jelas Ali Mazi.
Reporter : Emon
Editor : Des