KENDARI, BERITASULTRA.ID – Terpidana kasus pertambangan ilegal Bolden Pardede dibekuk petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (23/2/2021) dini hari.
Diketahui Bolden Pardede ditangkap di kediamannya di Jalan I Kavling, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Kendari Nanang Ibrahim saat dihubungi melalui pesan Whats App, Selasa (23/2/2021).
“Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, pukul 08.04 Wita, tim bertolak dari Kota Kendari menuju Jakarta. Tim terdiri dari 2 orang petugas dari Kejari Kendari dan 4 orang dari Polda Sultra yang membackup tim,” terangnya.
Setibanya di Jakarta tim langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan eksekusi penagkapan pada Bolden. Dan hari ini terdakwa pun berhasil diringkus dan langsung diterbangkan menuju Kendari usai tertangkap.
“Terpidana dijatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bulan,” tandas Nanang.
Dimana Bolden Pardede terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana usaha penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Walau begitu dalam proses ekseskusi terpidana, tidak menutup kemungkinan akan adanya upaya dari keluarga maupun dari pihak penasehat hukumnya untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara tersebut.
Reporter: Gery
Editor: Remon