Berita Sultra
Senin,1 Maret 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Kendari Bekuk Terpidana Kasus Pertambangan Ilegal di Jakarta

Des by Des
23 Februari 2021
in Hukrim, Nasional, News
0
Kejari Kendari Bekuk Terpidana Kasus Pertambangan Ilegal di Jakarta

Terdakwa kasus tambang ilegal. Foto: Istimewa

37
SHARES
920
VIEWS

KENDARI, BERITASULTRA.ID – Terpidana kasus pertambangan ilegal Bolden Pardede dibekuk petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (23/2/2021) dini hari.

Diketahui Bolden Pardede ditangkap di kediamannya di Jalan I Kavling, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Kendari Nanang Ibrahim saat dihubungi melalui pesan Whats App, Selasa (23/2/2021).

\

“Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, pukul 08.04 Wita, tim bertolak dari Kota Kendari menuju Jakarta. Tim terdiri dari 2 orang petugas dari Kejari Kendari dan 4 orang dari Polda Sultra yang membackup tim,” terangnya.

Setibanya di Jakarta tim langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan eksekusi penagkapan pada Bolden. Dan hari ini terdakwa pun berhasil diringkus dan langsung diterbangkan menuju Kendari usai tertangkap.

“Terpidana dijatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bulan,” tandas Nanang.

Dimana Bolden Pardede terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana usaha penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Walau begitu dalam proses ekseskusi terpidana, tidak menutup kemungkinan akan adanya upaya dari keluarga maupun dari pihak penasehat hukumnya untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara tersebut.

BacaJuga

Remaja 16 Tahun Akan Wakili Sultra Dalam Ajang Pesona Batik Nusantara di Jakarta

Remaja 16 Tahun Akan Wakili Sultra Dalam Ajang Pesona Batik Nusantara di Jakarta

20 Februari 2021
978
Kunker ke Ibu Kota, Gubernur Sultra Temui 4 Menteri

Kunker ke Ibu Kota, Gubernur Sultra Temui 4 Menteri

20 Februari 2021
870
Ketua DPP PERHAPI Kukuhkan Pengurus di Sultra

Ketua DPP PERHAPI Kukuhkan Pengurus di Sultra

19 Desember 2020
825

Reporter: Gery
Editor: Remon

Tags: IlegalJakartaKejari KendariPertambangan
Next Post
Dituding Berkonspirasi dengan Pemilik Tersus di Kolut, Syahbandar Kolaka Bekerja Sesuai SOP

Dituding Berkonspirasi dengan Pemilik Tersus di Kolut, Syahbandar Kolaka Bekerja Sesuai SOP

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist