KOLUT, BERITASULTRA.ID – Kepala Desa Pitulua, Kebupaten Kolaka Utara (Kolut) diduga serobot lahan Hamka Cs di Dusun IV Labuandala, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolut.
Kuasa Hukum Hamka Cs, Kanna, SH mengatakan, sengketan lahan yang berada di Dusun Labuandala, Desa Pitulua, ada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan itu.
“Yang mengklaim harus mampu membuktikan bahwa lahan itu adalah miliknya secara hukum perdata, dengan bukti otentik, paling tidak membuktikan berupa surat-surat atau sertifikat,” jelas Kuasa Hukum Hamka Cs, Kamis, (19/2/2021).
Menurut Kanna, SH, kliennya memiliki bukti kepemilikan lahan dengan mengantongi Surat Kepemilikan Pengolahan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh Kades Pitulua Akbar Hamzah. SPKT itu dikeluarkan, tahun 2017 lalu.
“Kliennya (Hamka Cs) sudah mengelolah lahan tersebut sejak puluhan tahun, membuktikan bahwa lahan itu milik Hamka Cs karena didalamnya sudah ada tanaman kemiri, kelapa, cengkeh dan tanaman lainnya. Ini menunjukan bahwa lahan tersebut milik kliennya,” ucap Kanna.
Menurutnya, jika ada pihak lain yang ingin menguasai lahan tersebut, maka Kanna menegaskan, akan mempertahankan sesuai bukti yang dimiliki kliennya.
“Luas tanah 40 hektar yang dikuasakan oleh saya selaku kuasa hukum keluarga Hamka Cs. Namun, masih ada 20 hektar yang tidak masuk dalam SKPT. Jadi luas lahan yang sudah dikelolah Hamka Cs sekitar 60 hektar,” sambung Kuasa Hukum Hamka Cs.
Kanna menegaskan, bukti kepemilikan lahan berdasarkan data dalam SKPT beserta tanaman yang ada didalamnya. Ditambah lagi dengan saksi- saksi dari masyarakat Pitulua bahwa benar Hamka Cs adalah pemilik lahan tersebut.
“Sementara pihak yang mengklaim lahan itu miliknya, sedikitpun tidak bisa membuktikan bahwa lahan itu miliknya. Itu berarti ada upaya penyerobotan lahan,” bebernya.
Kanna menduga, dugaan penyerobatan lahan yang ada di Dusun IV Labuandala karena ada potensi lahan tambang yang sangat yang menjanjikan.
“Tindakan Kades Pitulua yang membuat pernyataan akan membatalkan SKPT yang sudah ada, dan kemudian memasukkan kelompok lain di dalam lahan tersebut, itu merupakan suatu tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik, antara kelompok yang satu dengan kelompok masyarakat lainnya,” tuturnya.
Kanna mengingatkan, agar Kades Pitulua, menggarap tanah lainnya, karena disana masih banyak lahan yang luas untuk digarap. Tetapi jangan mengambil hak milik orang lain sehingga menimbulkan masalah.
Reporter: Parman
Redaktur: Remon