BeritaSultra.id : KENDARI – Security OJK di Kendari, Ahmad ditangkap polisi karena jadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap di Lorong Perkara Jalan Orinunggu Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Minggu (08/11/2020) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi sabu. Tim dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan itu, Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman membeberkan, pelaku langsung diamankan. Pelaku ini berperan sebagai pengedar sabu dengan acara sistim tempel.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim dari Subdit 2 menemukan 30 paket narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Eka Fathurrahman, Senin (9/11/2020).
Lanjut Eka, dari 30 paket itu dengan berat 19,40 gram. 29 paket ditemukan dalam kursi sofa pelaku. Sementara satu paket sabu ditemukan di atas kelambu.
“Barang bukti lainnya yang ikut diamankan yakni satu unit Handphone, satu buah kotak pensil Faber Castell, satu lembar kaos kaki warna hitam, 20 lembar sachet kecil kosong dan 2 lembar sachet kosong,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selanjutnya, tim membawa tersangka serta barang bukti di Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Reporter: Emon
Editor: Deska