BeritaSultra.id : KENDARI – Insiden pembakaran pemilik warung di Kendari Beach (Kebi), LI (40) akhirnya terungkap. Insiden itu dipicu karena sakit hati.
Kasus ini terkuak setelah tim Buru Sergap (Buser) Polres Kendari dan Unit Reskrim Polsek Kemaraya menangkap pelaku pembakaran pemilik warung.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto membeberkan, ada dua pelaku yang diamankan yakni Lakamudia alias Pis (37) dan Usmiati alias Ucha (35). Motifnya
adalah sakit hati. Ucha ini merasa kesal karena diejek dengan bahasa yang tidak pantas.
“Karena sakit hati, Ucha menyuruh Lakamudia untuk membakar kios milik korban di Kebi,” ucap Didik dalam press releasenya di Polres Kendari, Selasa, (24/11/2020).
Lanjut Didik, Lakamudia bertindak sebagai eksekutor datang dengan menggunakan motor sambil memegang botol mineral berisikan bensin dan melakukan penyiraman kepada korban, kemudian pelaku menyalakan api.
“Lakamudia diperintahkan oleh Ucha untuk membakar kios milik korban dengan imbalan Rp. 300 ribu,” sambung Didik.
Menurut Didik, kasus ini tindak pidana murni tidak ada kaitannya dengan isu-isu lain.
Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan pasal 351 ayat (3) dan pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kendari.
Untuk diketahui, korban mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Santa Anna. Beberapa hari dirawat korban dikabarkan meninggal dunia. Luka Bakar yang dialami korban cukup serius, korban mengalami luka pada perut, lengan dan kaki.
Reporter: Emon
Editor: Deska