Berita Sultra
Sabtu,23 Januari 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Bisnis
  • Nasional
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
No Result
View All Result
Berita Sultra
No Result
View All Result
Home Head Line

Insiden Pembakaran Pemilik Warung di Kendari Beach Dipicu Sakit Hati

Des by Des
24 November 2020
in Head Line, Hukrim, News, Peristiwa
0
Insiden Pembakaran Pemilik Warung di Kendari Beach Dipicu Sakit Hati
38
SHARES
944
VIEWS

BeritaSultra.id : KENDARI – Insiden pembakaran pemilik warung di Kendari Beach (Kebi), LI (40) akhirnya terungkap. Insiden itu dipicu karena sakit hati.

Kasus ini terkuak setelah tim Buru Sergap (Buser) Polres Kendari dan Unit Reskrim Polsek Kemaraya menangkap pelaku pembakaran pemilik warung.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto membeberkan, ada dua pelaku yang diamankan yakni Lakamudia alias Pis (37) dan Usmiati alias Ucha (35). Motifnya
adalah sakit hati. Ucha ini merasa kesal karena diejek dengan bahasa yang tidak pantas.

\

“Karena sakit hati, Ucha menyuruh Lakamudia untuk membakar kios milik korban di Kebi,” ucap Didik dalam press releasenya di Polres Kendari, Selasa, (24/11/2020).

Lanjut Didik, Lakamudia bertindak sebagai eksekutor datang dengan menggunakan motor sambil memegang botol mineral berisikan bensin dan melakukan penyiraman kepada korban, kemudian pelaku menyalakan api.

BacaJuga

Masih Menunggu Kinerja Polres Kendari, Laporan Kepsek SMA 9 di Polda Sultra Belum Bisa Diproses

29 Unit Kendaraan Knalpot Bogar Kembali Disita Satlantas Polres Kendari

Akibat Utang Lama, Pria di Kendari Dianiaya Hingga Tewas

“Lakamudia diperintahkan oleh Ucha untuk membakar kios milik korban dengan imbalan Rp. 300 ribu,” sambung Didik.

Menurut Didik, kasus ini tindak pidana murni tidak ada kaitannya dengan isu-isu lain.

Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan pasal 351 ayat (3) dan pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kendari.

Untuk diketahui, korban mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Santa Anna. Beberapa hari dirawat korban dikabarkan meninggal dunia. Luka Bakar yang dialami korban cukup serius, korban mengalami luka pada perut, lengan dan kaki.

Reporter: Emon

Editor: Deska

Tags: AKBP Didik ErfiantoKendari BeachKorban pembakaranPolres Kendari
Previous Post

La Bakry: Generasi Wajib Dilindungi dan Harus Berperan Aktif sebagai Pelopor

Next Post

Perkuat Sinergisitas di Bidang Hukum, Pemda Koltim dan Kejari Kolaka Tandatangani MoU

BeritaTerkait

Musda MUI Sultra : Islam Wasathiyah dan Toleran Menjadi Pembahasan Utama
News

Musda MUI Sultra : Islam Wasathiyah dan Toleran Menjadi Pembahasan Utama

by Des
23 Januari 2021
792
Kuasai Sabu Seorang Pria Diamankan Pihak Polres Kolaka
Hukrim

Kuasai Sabu Seorang Pria Diamankan Pihak Polres Kolaka

by Des
23 Januari 2021
793
Buka Kegiatan Muscab-II Askonas, Wawali Kendari Harap Kontraktor jadi Mitra Baik bagi Pemerintah
News

Buka Kegiatan Muscab-II Askonas, Wawali Kendari Harap Kontraktor jadi Mitra Baik bagi Pemerintah

by Des
23 Januari 2021
792
Buka Musda MUI, Gubernur Sultra Harapkan Sinergitas Demi Kemajuan Daerah
News

Buka Musda MUI, Gubernur Sultra Harapkan Sinergitas Demi Kemajuan Daerah

by Des
23 Januari 2021
793
Peduli Bencana Sulbar, Media Online BeritaSultra.id Bagikan Puluhan Paket Sembako
Head Line

Peduli Bencana Sulbar, Media Online BeritaSultra.id Bagikan Puluhan Paket Sembako

by Des
22 Januari 2021
837
Roni Muhtar Nyatakan Siap Divaksin
News

Roni Muhtar Nyatakan Siap Divaksin

by Des
22 Januari 2021
790
Next Post
Perkuat Sinergisitas di Bidang Hukum, Pemda Koltim dan Kejari Kolaka Tandatangani MoU

Perkuat Sinergisitas di Bidang Hukum, Pemda Koltim dan Kejari Kolaka Tandatangani MoU

No Result
View All Result
  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
  • Pedoman
  • Kodek Etik
Redaksi:
Perumahan Kancil Mas Blok A No. 5
Andounohu - Kendari, Sulawesi Tenggara
HP: 08114000155/177
Email: [email protected]

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opini
  • Head Line
  • Pilihan Editor
  • Video
  • Profil
    • Redaksi
    • Karir
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak

© 2020 PT. Irfanti Media Utama

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist