BeritaSultra.id : BAUBAU – Seorang guru senantiasa dituntut menyuguhkan sebuah materi bagi para muridnya, tidak terlepas apakah sebagai seorang guru PNS ataupun honorer.
Namun, jika ditinjau dari tingkat kesejahteraan, sangat jelas guru honorer dan guru PNS memberikan angka yang jauh berbeda. Itulah mengapa tidak jarang muncul gejolak tuntutan adanya kesetaraan antara guru honorer dan PNS.
Menengahi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka ruang kepada guru honorer agar mendapatkan perlakukan sama dengan guru PNS. Hal itu dibuktikan hadirnya program PPPK/P3K honorer atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Mengenai itu ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kota Baubau, Bariun, mengungkapkan kisaran upah honorer sebaiknya diatur dalam peraturan daerah (Perda). Mengingat adanya keluhan upah guru honorer yang bernada tidak manuisiawi.
“Keluhan yang paling klasik adalah adanya guru honorer yang menerima upah tidak manusiawi, misal 300 perbulan. Kondisi ini sangat disayangkan. Sementara biaya hidup Baubau cukup besar”, ungkap Bariun.
Untuk itu, ungkap Bariun, informasi yang ia telah perloleh dari Dinas Penddikan dan Kebudayaan kota Baubau, kepada semua kepala sekolah agar mengusulkan tenaga honor di sekolahnya untuk mendaftar di P3K.
Kemudian, tambah dia, sejak Senin kemarin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama BKD telah ke Makassar guna memverifikasi data.
“Semua guru harus terdaftar di dapodiknya masing masing, tahapanya semua honorer harus melakukan verifikasi. Kalau tidak terdaftar maka tidak terdata sebagai calon P3k dan saat ini sedang dalam proses pengurusan di Makassar”, jelasnya.
Bariun juga mengatakan ajakan verifikasi data tersebut diusulkan oleh Pemda dengan jumlah kuota sesuai dengan jumlah guru yang dibutuhkan (kosong) di Baubau, baik guru kelas dan guru mata pelajaran.
Reporter : Arfin Oihu
Editor: Deska